• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Potret wilayah Kaltim yang terdeforestasi. Sabtu (27/12/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan, urusan data kehutanan bukan berada ditangan pemerintah daerah. Seluruh angka resmi terkait deforestasi, rehabilitasi hutan hingga reforestasi menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

‎Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto menyampaikan, penegasan itu untuk meluruskan berbagai anggapan yang berkembang di publik. Ia menepis anggapan bahwa dirinya enggan memberikan keterangan saat ditemui wartawan di DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

‎Menurut Joko, sikap berhati-hati tersebut justru dilakukan agar tidak melampaui batas kewenangan yang telah diatur undang-undang.

‎“Data kehutanan itu ada wali datanya, dan itu kementerian. Provinsi tidak dalam posisi menghitung atau mengoreksi angka deforestasi dan rehabilitasi,” ujar Joko.

‎Ia menjelaskan, pembagian kewenangan sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seluruh aktivitas yang berada di dalam kawasan hutan, mulai dari perencanaan, pendanaan, hingga pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

‎“Kalau sudah masuk kawasan hutan, semua kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan, termasuk lewat UPT seperti BPDAS Mahakam Berau,” jelasnya.

‎Sementara peran pemerintah provinsi, lanjut Joko, hanya berlaku di luar kawasan hutan. Area tersebut meliputi wilayah perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), kawasan pertambangan, serta kegiatan usaha lain yang berada di luar hutan negara.

‎“Di luar kawasan hutan, baru provinsi ikut berperan bersama UPTD dan perangkat daerah lainnya,” katanya.

‎Joko juga menyinggung persoalan penghitungan emisi dan pencemaran lingkungan yang kerap disamakan oleh publik. Ia menegaskan, setiap sektor memiliki metode dan sistem pelaporan yang berbeda.

‎DLH Kaltim, kata dia, fokus pada emisi gas rumah kaca dari sektor persampahan dan pencemaran lingkungan. Sementara sektor kehutanan dan perkebunan memiliki mekanisme tersendiri yang terintegrasi dengan sistem nasional.

‎“Tidak semua emisi dihitung DLH. Masing-masing sektor punya skema dan portal sendiri,” ujarnya.

‎Terkait kegiatan penanaman, Joko kembali menegaskan, adanya batas kewenangan antarperangkat daerah. Aktivitas penanaman di kawasan hutan bukan tugas DLH, melainkan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan.

‎“Penanaman itu ada aturannya. Tidak bisa sembarang OPD melaksanakan,” tegasnya.

‎Dengan penjelasan tersebut, Joko berharap masyarakat dapat memahami pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus tidak lagi terjadi salah tafsir terhadap posisi dan kewenangan DLH Kaltim dalam isu kehutanan dan lingkungan hidup. (*Abi)



Pasang Iklan
Top