• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Uang Rupiah Republik Indonesia. Sabtu (27/12/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Besaran upah minimum di Kalimantan Timur untuk tahun 2026 resmi ditetapkan. Pemerintah Provinsi Kaltim memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) berada di angka Rp 3,76 juta dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

‎Ketetapan tersebut diumumkan setelah Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menandatangani pengumuman resmi terkait UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2026 pada 24 Desember 2025 lalu.

‎Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan, penentuan angka UMP dilakukan melalui kajian panjang yang menyesuaikan aturan pusat sekaligus kondisi perekonomian daerah. Menurutnya, kebijakan upah tidak boleh memberatkan dunia usaha namun tetap melindungi pekerja.

‎“Kita berupaya menjaga keseimbangan, supaya pekerja terlindungi dan kegiatan usaha di Kaltim tetap berjalan sehat,” kata Gubernur Kaltim.

‎UMP Kaltim 2026 sebesar Rp 3.762.431 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahannya wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun masing-masing perusahaan.

‎Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan upah sektoral untuk delapan bidang usaha yang dinilai strategis. Upah tertinggi diberikan kepada sektor pertambangan minyak dan gas bumi, termasuk jasa penunjangnya, dengan nilai hampir Rp 4 juta per bulan.

‎Sementara sektor pertambangan batu bara, industri galangan kapal dan perahu, perkebunan kelapa sawit, industri CPO, hingga pemanenan kayu juga memperoleh upah di atas UMP provinsi dengan besaran yang berbeda-beda.

‎Orang nomor satu di Kaltim tersebut menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur wajib mematuhi ketentuan tersebut. Ia mengingatkan pengusaha tidak dibenarkan membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.

‎“Perusahaan harus taat aturan. Hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Pemprov Kaltim memastikan pengawasan pelaksanaan UMP dan UMSP 2026 akan terus diperketat. Kebijakan ini mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. (*Abi)



Pasang Iklan
Top