
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan konflik sosial disahkan Februari 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani kepada Kutairaya, belum lama ini.
Menurutnya, Raperda tersebut sangat penting untuk disahkan.
Karena ini bagian dari upaya DPRD dan pemerintah daerah dalam penanganan, khususnya konflik sosial.
Di Kukar, konflik sosial kerap terjadi, di antaranya konflik lahan, investasi, multi kesukuan, multi kelompok masyarakat dan lainnya.
"Dalam prosesnya, Raperda ini memiliki tantangan karena harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia," katanya.
Ia menegaskan, jika Raperda itu bisa disahkan, maka menjadi Perda satu-satunya di Indonesia.
Karena ada beberapa daerah yang pernah mengusulkan Raperda itu, tapi ditolak.
"Tapi kemarin dalam pembahasan, kami terus berusaha dan mendapat perlakuan khusus oleh pemerintah pusat. Memang terdapat catatan dari Kementerian Politik dan Keamanan berupa akan difasilitasi sekali lagi, untuk menentukan Raperda itu layak atau tidak," tuturnya.
Ia berharap Raperda ini bisa segera menjadi Perda.
Sehingga masalah-masalah yang dikhawatirkan tadi, ketika sudah ada Perda tersebut bisa diselesaikan dengan tepat dan jelas.
Ia menerangkan, kalau berkaca dari daerah Jawa yang pernah mengusulkan Raperda dan ditolak itu, karena Raperda tersebut tidak sesuai dengan naskah atau aturan perundang-undangan.
"Tapi kami yakini, naskah akademis yang telah dibuat dan isi Raperda tak melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Apalagi pembahasan Raperda ini telah disetujui sekitar 70 persen.
Ia masih menunggu harmonisasi atau pembahasan secara detail dengan pihak terkait.
"Kami ingin, Kukar menjadi contoh daerah lain terhadap Perda pencegahan konflik sosial," ucapnya (Ary)