• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi II DPRD Kukar Eko Wulandanu.(Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 terus menjadi perhatian berbagai pihak.

DPRD Kukar menilai kebijakan pengupahan harus mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Ketua Komisi II DPRD Kukar, Eko Wulandanu, menyampaikan besaran UMK dan UMSK saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar kecukupan hidup masyarakat Kukar.

Namun, penetapan upah tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi makro, terutama laju inflasi yang cenderung fluktuatif.

"Inflasi ini naik turun dan sangat memengaruhi kebijakan UMK. Karena itu, pemerintah bersama DPRD terus melakukan evaluasi agar setiap tahapan penetapan upah ke depan semakin mendekati standar kesejahteraan masyarakat," kata Eko, Kamis (25/12/2025).

Ia mengemukakan, berdasarkan hasil survei di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), angka kebutuhan hidup layak berada di kisaran Rp 5 juta.

Sementara itu, kebijakan rasionalisasi anggaran yang dilakukan pemerintah diperkirakan ikut berdampak terhadap perputaran ekonomi, khususnya di Tenggarong yang sebagian besar aktivitas ekonominya digerakkan oleh belanja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Eko menilai, UMK memiliki peran strategis dalam menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.

Jika penghasilan meningkat, maka konsumsi masyarakat akan terjaga dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Rumusnya sederhana. Saat penghasilan naik, daya beli naik, ekonomi juga tumbuh. Tetapi ketika terjadi efisiensi anggaran dan daya beli menurun, pertumbuhan ekonomi ikut melambat. Kondisi ini sangat dinamis," ujarnya.

Terpisah, Ketua Apindo Kukar, Muhdan, memastikan kalangan pengusaha tetap berkomitmen mengikuti seluruh regulasi pemerintah dalam proses penetapan UMK dan UMSK 2026.

Ia menegaskan, rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Kukar telah melalui pembahasan bersama unsur serikat pekerja dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengikuti aturan dari awal perumusan sampai penetapan. Semua rekomendasi kami sampaikan sesuai regulasi," ujar Muhdan.

Ia menjelaskan, terdapat 8 sektor usaha di Kukar yang penetapan UMSK-nya mengacu pada kebijakan provinsi, dengan besaran yang bervariasi tergantung sektor, mulai dari perkebunan sawit, pertambangan batu bara, migas, jasa penunjang migas, hingga industri kayu.

Menurut Muhdan, isu yang menyebut kenaikan upah akan mengancam kelangsungan usaha dinilai berlebihan.

Ia menyebut nilai UMK dan UMSK 2026 masih dalam batas wajar dan dapat diterima pelaku usaha.

"Dengan kesepakatan yang ada, pengusaha masih bisa menerima. Angkanya masih reasonable, tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah," tuturnya. (dri)



Pasang Iklan
Top