• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) merilis keputusan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan UMK Kukar tahun 2025 yang saat ini berlaku ditetapkan sebesar Rp 3.766.379.

Dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi daerah, Dewan Pengupahan Kukar menilai pertumbuhan ekonomi Kukar berada pada angka 5,62 persen dengan tingkat inflasi daerah sebesar 1,77 persen.

Berdasarkan kondisi tersebut, disepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai salah satu koefisien penyesuaian upah.

Melalui perhitungan sesuai formula yang berlaku, UMK Kukar tahun 2026 diusulkan naik menjadi Rp 3.991.797.

"Dengan angka ini, terjadi kenaikan sebesar Rp 225.418 atau sekitar 5,99 persen dibandingkan UMK tahun 2025," ujar Aulia.

Ia menjelaskan, usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, perwakilan pemberi kerja, serikat pekerja, asosiasi terkait, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar.

Selanjutnya, usulan UMK dan UMSK ini akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim untuk ditetapkan secara resmi.

Aulia berharap, penetapan upah minimum tersebut dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Kukar.

Pemerintah daerah, lanjut dia, berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang tepat sasaran.

"Melalui program Kukar Idaman Terbaik, kami terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Dengan kompetensi yang semakin baik, diharapkan nilai upah, insentif, dan kesejahteraan pekerja juga ikut meningkat," tuturnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kukar juga menyepakati penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk 8 sektor usaha.

Sektor perkebunan sawit mengalami kenaikan dari Rp 3.841.707 menjadi Rp 4.060.684.

Sektor pertambangan batu bara naik menjadi Rp 4.082.582, sementara sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang pertambangan gas masing-masing menjadi Rp 4.104.095.

Untuk sektor industri kapal dan perahu, UMSK ditetapkan sebesar Rp 4.039.170.

Sektor pertambangan minyak bumi juga berada pada angka Rp 4.104.095.

Sementara sektor pemanen kayu mengalami penyesuaian sesuai kesepakatan koefisien sektoral yang berlaku.

Aulia menambahkan, pada tahun 2026 setiap sektor memiliki koefisien yang berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik usaha masing-masing.

Kendati demikian, perbedaan antarsektor tidak terlalu jauh.

"Kondisi ini menunjukkan masih adanya sektor-sektor unggulan atau primadona di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terus tumbuh dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kukar, Suharningsih, menambahkan penetapan UMK dan UMSK harus mengikuti mekanisme berjenjang, mulai dari kabupaten, kemudian ke provinsi hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

"Kami tidak bisa menetapkan UMK sebelum ada penetapan dari provinsi. Ini menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap tahun," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top