• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan laporan panitia khusus terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (22/12/2025).

Adapun 7 Raperda tersebut, di antaranya Perubahan Perda Nomor 14/2024 tentang Cagar Budaya, percepatan konflik sosial, kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM), kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil menengah.

Kemudian, sistem kesehatan daerah. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahaan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, laporan panitia khusus (pansus) ini merupakan telah berakhirnya masa tugas mereka, terhadap pembahasan atau masa kerja Raperda tersebut.

"Pansus ini telah bekerja selama 2 bulan terakhir. Dalam melakukan pembahasan Raperda itu diperlukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait," kata Yani.

Setalah penyampaian laporan pansus, Raperda tersebut menunggu harmonisasi melalui Biro Hukum Provinsi dan Kementerian Hukum, yang tentu akan dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Tujuh Raperda itu sangat penting dan perlu segera disahkan, sehingga dapat menjadi acuan yang berkaitan dengan perda tersebut," ucapnya.

Ia menargetkan 7 Raperda itu akan disahkan pada Januari-Februari 2026 mendatang.

Semoga proses harmonisasi Raperda itu berjalan lancar, sehingga Raperda itu bisa disahkan.

Sementara itu Anggota DPRD Kukar, Hj Fatlon Nisa mengemukakan, Raperda itu harus segera disahkan.

Sebab pemerintah daerah harus menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM.

"Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 22/2022, tentang Kabupaten/Kota peduli HAM, serta bagian komitmen nasional, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis HAM," ujar Hj Fatlon Nisa.

Raperda tersebut bertujuan untuk, membangun sistem pelayanan publik yang inklusif dan diskriminatif, serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, baik itu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. (ary)



Pasang Iklan
Top