
Kedua pelaku yang sudah diamankan Polsek Kenohan.(Foto: Dok. Polsek Kenohan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kabar hilangnya dalam satu hari seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang sempat menghebohkan media sosial di Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya ditemukan, namun setelah dimintai keterangan, malah membuat perasaan yang menyakitkan.
Remaja tersebut ternyata telah menjadi korban persetubuhan oleh dua orang pemuda yang sebelumnya dijebak melalui pesan singkat.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, membenarkan kejadian tersebut, pihaknya telah bergerak cepat dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial AP (14) dan MFR (19) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Giri Pratiwo pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
Ia menerangkan, kejadian ini bermula pada Kamis (18/12/2025) siang. Salah satu pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, mengajaknya untuk berkumpul. Korban yang tidak merasa curiga kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut.
Di pondok yang sepi itulah, korban diduga dipaksa untukk mengkonsumsi miras hingga kondisinya tidak berdaya. Dalam keadaan tersebut, kedua pelaku tega melakukan aksi bejatnya secara bergantian.
Kekhawatiran orang tua timbul, bermula saat korban tidak pulang ke rumah hingga larut malam. Karena sangat khawatir, pihak keluarga sempat mengunggah informasi kehilangan anak di media sosial hingga menjadi viral.
Setelah itu, pihak keluarga langsung melaporkan kehilangan anak pada 19 Desember 2025, dan korban berhasil ditemukan, kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan orang tua korban pada Jumat, 19 Desember kemarin. Kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan visum dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan, mulai dari pakaian yang dikenakan korban, satu botol miras, hingga handphone milik pelaku.
Kini, kedua pelaku harus merasakan akibatnya dijeruji besi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2). (*zar)