Kegiatan Rapat Penetapan UMK Kukar Tahun 2026.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 telah mencapai tahap final.
Namun, hasil pembahasan tersebut belum dapat diumumkan karena masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Dewan Pengupahan Kukar, Suharningsih, menyampaikan penetapan UMK dan UMSK harus mengikuti mekanisme berjenjang, mulai dari kabupaten, kemudian diteruskan ke provinsi hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
"Kami tidak bisa menetapkan UMK sebelum ada penetapan dari provinsi. Ini menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap tahun," ujarnya usai rapat di Pemkab Kukar, Senin (22/12/2025).
Ia mengemukakan, terdapat penambahan jumlah sektor dalam penetapan UMSK tahun 2026.
Jika pada 2025 hanya mencakup 4 sektor, maka tahun ini berkembang menjadi 8 sektor strategis di Kukar.
Sektor-sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan minyak dan gas bumi, jasa penunjang migas, industri kapal dan perahu, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit.
"Seluruh sektor UMSK sudah disepakati dalam forum Dewan Pengupahan. Namun pengumumannya masih menunggu rekomendasi dan tanda tangan Bupati Kukar," kata Suharningsih.
Ia menambahkan, standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kukar yang telah ditetapkan berada pada angka Rp 5,7 juta.
Dewan Pengupahan berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha agar upah yang ditetapkan tetap realistis dan berkelanjutan.
"Rata-rata kenaikan yang diusulkan berada di atas 6 persen. Angka ini dinilai masih sejalan dengan kondisi ekonomi dan hasil kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha," katanya.
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja dari KSPI-FSPMI Kukar, Andityo Kristiyanto, menyebutkan sidang pleno menghasilkan kesepakatan indeks pengali UMK sebesar 0,75.
Untuk UMSK, indeks tertinggi mencapai 0,9 dan diberlakukan pada sektor dengan tingkat risiko dan keahlian tinggi.
"Untuk pertama kalinya, sektor jasa penunjang migas di Kukar mendapatkan UMSK. Ini menjadi capaian penting bagi pekerja karena sektor ini memiliki risiko kerja dan tuntutan keahlian yang tinggi," ucap Andityo.
Ia berharap hasil rekomendasi Dewan Pengupahan dapat segera disahkan dan diumumkan kepada publik sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kami berharap keputusan ini dapat disetujui gubernur dan diumumkan paling lambat 24 Desember, sehingga pekerja dan pengusaha memiliki kepastian hukum," tuturnya. (dri)