
Rumah Bambang di RT 42 Kelurahan Loa Ipuh.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Seorang warga Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang, berharap adanya bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pasalnya, rumah yang dihuninya saat ini di wilayah RT 42 tidak layak pasca kebakaran pada Juni 2025 lalu.
Kondisi saat ini rumah Bambang hanya menggunakan dinding bekas peristiwa kebakaran lalu.
Ia mengatakan, tak mampu untuk merenovasi rumah menjadi layak huni karena tak ada biaya.
Biaya renovasi pastinya sangat mahal sedangkan tidak ada pekerjaan tetap, untuk meenghasilkan uang.
"Pekerjaan saya hanya serabutan, di dalam satu rumah ini ada 3 Kepala Keluarga," kata Bambang kepada Kutairaya, Jum
Ia mengaku sedih tinggal di rumah dengan kondisi apa adanya yang menggunakan bahan material bekas peristiwa kebakaran.
Terlebih rumah ini dihuni oleh orangtua, saudara dan keponakannya yang masih kecil.
"Kami terpaksa tinggal di sini, daripada kita harus menyewa per bulannya bisa mencapai Rp 600 ribu," tuturnya.
Ia berharap ada uluran tangan dari pemerintah daerah untuk memberikan bantuan melalui program RTLH," imbuhnya.
Dalam hal ini, ia pernah mengajukan kepada RT terkait program RTLH.
Namun respons dari RT bahwa tahun 2025, tak bisa langsung dieksekusi, harus melalui pengajuan terlebih dahulu.
Sementara itu, Plt Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, M Aidil menerangkan, program RTLH telah berjalan dengan baik hingga 2025 ini.
Tapi untuk 2026 mendatang, tak ada program RTLH yang dikerjakan oleh Dinas Perkim.
"Program RTLH akan dikerjakan oleh desa setempat. Masyarakat bisa mengajukan usulan itu ke desa setempat," ujar M Aidil.
Meskipun pada 2026 tak menjalankan program RTLH, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut di desa.
Jika pemerintah desa meminta bantuan untuk melakukan verifikasi penerima manfaat, maka Disperkim siap membantu. (Ary)