
nggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. Rabu (17/12/2025). (Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, berdasarkan hasil analisis konsepsi Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (17/12/2025).
Ranperda usaha mikro terus digarap waktu demi waktu. Penyelesaian dikebut tak berlarut-larut, guna memayungi para pelaku koperasi, UMKM hingga perindustrian di Samarinda dengan status hukum yang kuat.
Menanggapi upaya ini, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan mengatakan, pembahasan Ranperda ini menitikberatkan pada upaya pemerintah dalam memperkuat usaha mikro agar mampu berkembang dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Yang dibahas dalam finalisasi Ranperda ini adalah pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro. Didalamnya juga diatur sanksi bagi pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran,” ujar Viktor.
Meski demikian, Viktor menegaskan, tujuan utama dari pengaturan tersebut bukanlah penindakan semata, melainkan pembinaan berkelanjutan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
“Fokus utama pemerintah adalah bagaimana melakukan upaya pemberdayaan, pengembangan, serta perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil supaya bisa berkembang dan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dalam perda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah juga menyusun ketentuan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan wali kota. Namun, sanksi pidana dipastikan telah dihapus.
“Sanksi yang diterapkan bersifat perdata, dengan tahapan mulai dari peringatan, penutupan sementara, hingga penutupan permanen. Intinya tetap pada pembinaan,” tambah Viktor.
Ia juga menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan pembahasan terpisah. Dalam konteks perda ini, yang ditekankan adalah kewajiban perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro.
“Kewajiban utama pelaku usaha mikro adalah memiliki izin usaha, yang paling sederhana adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. Jika menyalahi aturan, tentu ada sanksi yang diberikan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda menyampaikan, bahwa hasil rapat pembahasan Raperda tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan.
“Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan ya. Kebetulan hari ini saya hanya mewakilkan saja, untuk tindaklanjutnya itu nanti pimpinan bersama Bidang Hukum Kesekretariatan Daerah Kota Samarinda,” tandasnya. (*Abi)