• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Kukar.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Upaya menyembunyikan barang haram dengan cara licik kembali terbongkar.

Dua pria di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di kawasan Kelurahan Bukit Biru.

Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, pada Minggu malam, 14 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di teras rumahnya di Jalan Tri Karya RT 004, Dusun Tri Harjo, Kelurahan Bukit Biru. Pria tersebut diketahui berinisial AP (30), warga setempat.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus minuman merek Kuku Bima, setelah di cek, bukan minuman yang ada di dalamnya, tapi tiga paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,98 gram, " ujar AKP Suyoko pada Kutairaya.com, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang biasa digunakan untuk mngonsumsi barang haram tersebut.

"Saat diintrogasi, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Jadi kami langsung menuju ke pelaku tersebut, " katanya.

Sekitar pukul 22.30 Wita di hari yang sama, tim Satresnarkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan IKIP Mekarsari RT 024, Kelurahan Timbau.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan JT tanpa perlawanan. Dalam keterangannya, JT mengaku telah menjual sabu kepada AP dengan harga Rp700 ribu.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta satu bungkus rokok. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*zar)



Pasang Iklan
Top