• Rabu, 11 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekdes Ponoragan Haris Iswandi.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengintruksikan pihak terkait, untuk mengaudit penggunaan Dana Desa (DD).

Instruksi itu muncul buntut aksi damai, yang dilakukan oleh sejumlah desa di Indonesia terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025, tentang pengelolaan dana desa.

Meskipun munculnya instruksi itu, tak membuat kekhawatiran pemerintah desa dalam penggunaan dana desa termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pasalnya penggunaan dana desa telah tepat sasaran.

Kepala Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sumali mengatakan, pemerintah desa setiap tahunnya telah diaudit oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Kaltim, baik itu penggunaan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun DD.

"Kami siap diaudit, program pemerintah desa sudah jelas dan laporannya juga melalui aplikasi Kementerian Desa dan Keuangan, yaitu Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)," kata Sumali kepada Kutairaya, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, penggunaan DD dan ADD telah dilakukan sesuai dengan aturan, transparansi dan akuntabel.

"Kami terus diperiksa dan tak ada temuan yang parah. Temuan yang ada, seperti kelengkapan administrasi, bukan penyelewengan anggaran," tuturnya.

Ia mengaku, terkait instruksi itu belum mengetahui secara jelas, hanya melihat di media sosial, yang masih diragukan kejelasannya.

"Pada intinya, kami tidak ada masalah untuk diperiksa. Dan yakin bahwa pemerintah pusat masih memperhatikan desa yang ada di Indonesia, termasuk Kukar," ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Haris Iswandi.

Ia menerangkan, dalam penggunaan anggaran dipastikan sesuai dengan aturan.

"Kami siap diaudit, jika itu memang keputusan dari pemerintah pusat," kata Haris.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah desa Ponoragan juga telah diaudit oleh Inspektorat dan BPK RI Kaltim, untuk memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya.

"Jika terjadi kesalahan, itu hanya administrasi bukan kesalahan penggunaan anggaran desa," ucapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top