• Selasa, 16 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku Pengedar Sabu telah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polsek Tenggarong Seberang)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pemuda dengan inisial DS (27) nekat menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tenggarong Seberang.

DS saat ini harus menghadapi pahitnya dalam jeruji besi akibat perbuatan yang dilakukan. Saat ini ia telah diamankan oleh Polsek Tenggarong Seberang bersama barang bukti Sabu dengan berat kotor sekitar 2,32 gram pada 11 Desember 2025 lalu.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 11 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 WITA.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong Seberang," ujarnya saat dihubungi Kutairaya.com, Senin (15/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di pinggir Jalan Poros Tenggarong Seberang ke Sebulu, tepatnya di Desa Bhuana Jaya RT 20, Kecamatan Tenggarong Seberang atau di depan SMP Negeri 02 Tenggarong Seberang.

Dengan informasi awal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di TKP, petugas mendapati seorang pemuda yang tengah berada di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi dua poket yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,32 gram, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Dari pengakuan pelaku, Ia mengaku sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial PE. Sabu itu rencananya akan diantarkan ke wilayah Desa Menamang, Kecamatan Muara Kaman, kepada seseorang.

"Pelaku dijanjikan ada imbalan sebesar Rp1 juta, jika berhasil mengantarkan sabu tersebut," katanya.

Untuk itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I. (*zar)



Pasang Iklan
Top