
Perkebunan Kelapa Sawit di Kukar.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat perkembangan signifikan sektor perkebunan kelapa sawit hingga Desember 2025.
Persentase pengelolaan perkebunan sawit di Kukar telah mencapai sekitar 62 persen dan tersebar di seluruh kecamatan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar.
Ia menjelaskan, keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah merata di seluruh wilayah kecamatan di Kukar.
"Untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit, hampir di seluruh kecamatan Kukar ada. Kalau dilihat dari luasan, total areal perkebunan kelapa sawit di Kukar mencapai sekitar 445 ribu hektare (Ha)," ujar Samsiar, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan Kukar terus menjalankan berbagai program pendukung guna meningkatkan tata kelola perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan petani.
Samsiar menjelaskan, pada bidang Usaha dan Penyuluhan, terdapat sejumlah program utama yang dijalankan.
Salah satunya adalah program peningkatan kelembagaan petani, baik petani swadaya maupun petani yang bermitra dengan perusahaan besar swasta.
"Program ini bertujuan memperkuat kelembagaan petani agar lebih mandiri dan memiliki posisi tawar yang baik, termasuk bagi petani plasma maupun petani mandiri," tuturnya.
Selain itu, Dinas Perkebunan Kukar juga melaksanakan program pendaftaran kebun rakyat melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Program ini menjadi salah satu fungsi penting dalam memastikan legalitas dan pendataan kebun rakyat di Kukar.
"Untuk program lain, kami lebih banyak melakukan pendampingan, baik pendampingan kemitraan plasma, kemitraan mandiri, perbaikan kinerja, hingga fasilitasi jika ada kendala di lapangan. Pendampingan ini dilakukan terhadap perusahaan maupun petani melalui lembaga, seperti koperasi," tambahnya.
Terkait perizinan, Samsiar menegaskan, Dinas Perkebunan Kukar memiliki peran dalam memberikan rekomendasi atau pertimbangan teknis.
Proses tersebut biasanya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kalau izin, rekomendasinya berupa pertimbangan teknis dari Dinas Perkebunan. Biasanya ketika permohonan izin diajukan melalui PTSP, kami diminta melengkapi salah satu syarat berupa rekomendasi teknis," katanya.
Ia mengemukakan, terdapat rencana pengajuan izin baru untuk pembukaan perusahaan perkebunan.
Namun, perusahaan tersebut belum tercatat secara resmi sebelum Izin Usaha Perkebunan (IUP) diterbitkan.
"Kalau masih tahap izin lokasi atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), itu belum kami daftarkan. Nanti setelah izin terbit dan ada SK dari pemerintah daerah, baru kami catat sebagai izin resmi. Informasinya memang ada beberapa yang akan mengajukan izin baru," ucap Samsiar. (dri)