• Sabtu, 13 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.(Achmad Rizki/KutaiRaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Menanggapi aksi damai yang dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Remaong Kutai Menamang (RKM), Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi lembaga DPRD.

Ia mengatakan, lembaga DPRD itu merupakan kolektif kolegian dan mereka mendatangi rumah jabatan (rujab) bukan di DPRD Kukar.

Hal ini merupakan teror, karena rumah jabatan adalah rumah negara.

Sehingga aksi tersebut tak ada etikanya."Ini bagian dari teror dan kami minta aparat untuk menindaklanjuti. Kalau ingin menyampaikan aspirasi seharusnya di DPRD, bukan di rumah jabatan," katanya, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, aksi tersebut melanggar hukum karena dilakukan malam hari dan itu dinilai mengganggu ketertiban maupun ketentraman lingkungan sekitar.

Ia menjelaskan, pernyataan yang dipersoalkan setelah munculnya pemberitaan terkait dengan adanya indikasi meminta proyek.

Sehingga itu termasuk pungutan liar. Sebagai lembaga, DPRD menjelaskan hal seperti itu melanggar hukum, sehingga tak boleh dilakukan.

"Lembaga DPRD menjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa itu secara hukum tak boleh dan itu pungli dan saya tak pernah menjelaskan tujuan ormas yang dimaksud," ujarnya.

"Kami menjawab secara kelembagaan, jika itu terjadi maka mencederai nilai-nilai tatanan negara," tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya terbuka jika ormas itu ingin menyampaikan aspirasi di DPRD Kukar."Silakan saja," kata Yani. (dri)



Pasang Iklan
Top