
Pelaku yang telah diamankan Polsek Muara Wis. (Foto: Polsek Muara Wis)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria berinisial MI (30), warga kecamatan Muara Wis nekat melakukan penganiayaan terhadap SA, seorang perempuan yang dikenal dekat dengannya. Aksi kekerasan ini terjadi akibat kecemburuan pelaku dan kini kasus tersebut telah berhasil diungkap oleh Polsek Muara Wis.
Kapolsek Muara Wis, IPTU Al Anas, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan korban diterima pada Sabtu, 6 Desember 2025, setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi sehari sebelumnya di Jalan Poros Tenggarong-Kutai Barat, RT 05 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, ketika korban SA dan pelaku MI terlibat adu mulut di sebuah kamar di tempat kerja korban. Ketegangan muncul setelah pelaku menuduh korban memiliki hubungan khusus dengan teman laki-laki korban yang sempat datang berkunjung pada malam sebelumnya.
"Pelaku yang tidak menerima penjelasan korban kemudian kembali mempertanyakan hubungan tersebut saat mereka berada di dalam kamar. Korban telah menegaskan bahwa ia dan temannya hanya sebatas teman, namun tetap tidak percaya, " ujar Kapolsek Muara Wis IPTU Al Anas pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).
Pertengkaran semakin memanas hingga pelaku menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka. Korban yang merasa lelah dengan pertengkaran tersebut mentujuinya. Mendengar jawaban itu, pelaku marah dan langsung melakukan tindakan penganiayaan.
"Pelaku memukul dan menginjak tubuh korban, membuat SA mengalami luka serta merasa terancam hingga akhirnya melapor ke Polsek Muara Wis, " tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Wis segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa korban, meminta keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa satu helai baju singlet putih dan satu rok pendek cokelat. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Ia menerangkan proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan.
"Pelaku telah kami identifikasi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak tegas. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami," ucapnya.
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (*zar)