
Pelaku GD yang diamankan Polres Kukar.(Dok: Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang wanita berinisial GD (53) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G (Dobel L) di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 17.50 Wita di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
Kasatres Narkoba Polres Kukar, AKP Suyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut.
Pada 30 November 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa di daerah Mangkuraja sering terjadi transaksi obat keras jenis Dobel L. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan.
"Pada 1 Desember 2025, kami kembali mendapat informasi tambahan bahwa pelaku diduga adalah seorang perempuan dengan ciri-ciri itu mengarah pada GD," ujar AKP Suyoko pada Kutairaya.com Kamis (4/12/2025).
Pada hari penangkapan, tim melihat seorang perempuan dengan ciri yang sama masuk ke dalam rumah tersebut, dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan menemukan bahwa perempuan itu benar adalah GD.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah, kami menemukan sabu dan banyaknya butir obat keras," imbuhnya.
Untuk itu pihaknya langsung mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 bungkus sabu seberat 0,41 gram, 1 bantal obat keras Dobel L sebanyak 999 butir, 3 bendel plastik klip, 1 alat hisap (bong), 2 pipet kaca dan lainnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kukar bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dan pelaku harus dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan. (*zar)