
Kepala OPD Yang Ada di Kukar.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono memastikan proses asesmen pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terus berjalan.
Ia menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu bukanlah seleksi jabatan, melainkan asesmen yang diwajibkan oleh pemerintah pusat melalui ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kegiatan kemarin itu bukan seleksi, tetapi asesmen. Semua pejabat memang diwajibkan mengikuti asesmen terbaru sesuai aturan pemerintah pusat," kata Sunggono.
Meskipun sebagian pejabat telah mengikuti asesmen tersebut, namun masih ada beberapa peserta yang belum memenuhi syarat.
Salah satu syarat utama adalah masa menduduki jabatan minimal dua tahun.
Bagi pejabat yang belum memenuhi ketentuan tersebut, asesmen lanjutan akan dijadwalkan kembali.
Terkait waktu pengisian jabatan, Sunggono mengemukakan, hal tersebut akan dilakukan setelah terpenuhinya aturan masa jabatan Bupati Kukar.
Ia menyampaikan kepala daerah hanya diperbolehkan melakukan pelantikan setelah enam bulan menjabat, yaitu setelah 23 Desember 2025.
"Kalau semua proses dan persetujuan dari pemerintah pusat sudah kami terima, bukan tidak mungkin pengisian jabatan bisa dilakukan di akhir tahun ini. Bisa iya, bisa juga tidak, tergantung kelengkapan prosesnya," ujarnya.
Sunggono menambahkan, hasil asesmen akan menjadi dasar bagi bupati dalam mengisi jabatan-jabatan yang masih lowong.
Setelah pengisian awal dilakukan, barulah seleksi untuk jabatan lain yang kosong dapat dibuka kembali.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan mutasi jabatan agar kinerja di masing-masing OPD lebih maksimal," harapnya.
Adapun sejumlah jabatan OPD yang masih kosong antara lain :
* Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
* Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus)
* Dinas Pariwisata (Dispar)
* Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM)
* Dinas Sosial (Dinsos)
* Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
* Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker)
* Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB)
* Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR)
* Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim)
* Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
* Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
* Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang)
* Dinas Perkebunan (Disbun)
* Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
* Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) (dri)