• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa Hukum Suprapto (Achmad Rizki/Kutairaya


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebanyak 12 hektare lahan milik masyarakat Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diakui oleh orang yang tak dikenal.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Bukit Raya, Suprapto menjelaskan, dari 12 hektare itu ada sekitar 12 Kepala Keluarga (KK) atas kepemilikan tanah tersebut.
Persoalan itu terungkap ketika diduga ada sejumlah orang dari desa tetangga, yakni Desa Tanjung Batu yang menjual tanah tersebut.

"Tanah itu dijual ke orang luar daerah Kukar, ada yang dari Samarinda dan beberapa kabupaten/kota lainnya," kata Suprapto kepada Kutairaya, Selasa (2/12/2025).

Mengetahui hal itu, warga Desa Bukit Raya meminta pendampingan hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Dari keterangan warga, mereka telah memiliki legalitas yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Warga telah memiliki SHM sejak 1990, memang lahan Desa Bukit Raya ini merupakan desa transmigrasi pada 1980 silam, yang telah dirintis oleh warga," ucapnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya meminta kepada DPRD Kukar untuk memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan itu dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.Melalui RDP itu, Kepala Desa Tanjung Batu, Husniansyah mengemukakan, warga yang dimaksud itu bukanlah dari desanya.

Ia tak mengetahui terkait persoalan sengketa lahan itu.
Kuasa hukum juga meminta ATR/BPN, Dinas Transmigrasi hingga seluruh pemerintah desa dapat meninjau ulang batas wilayahnya dan diberi patok.
"Meskipun sudah ada Surat Keputusan terhadap batas wilayah, tapi kebanyakan lahan itu tidak dipatok, sehingga ini sering menimbulkan konflik," ujarnya.

Dia berharap, penyelesaian persoalan ini bisa secara kekeluargaan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengemukakan, pihak terkait harus meninjau ulang terhadap persoalan lahan sengketa ini.

Sehingga status lahan kepemilikan warga clean and clear (CnC).
"Kalau bisa lahan-lahan di Kukar ini dikasih patok, baik itu aset daerah maupun aset milik masyarakat," tutur Yani.

Sehingga tidak ada lagi persoalan sengketa lahan di Kukar. Ia meminta persoalan ini dapat diselesaikan tanpa jalur meja hijau, cukup dibicarakan bersama dan mencari jalan tengahnya. (ary)



Pasang Iklan
Top