• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Anggota Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rohim.(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif telah sampai di tahap finalisasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda telah menggelar rapat finalisasi terkait pembahasan ini, Selasa (02/12/2025).

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda ‎Abdul Rohim berharap, dengan hadirnya Perda ini Pemerintah akan memiliki Guidance, untuk bisa menata dan mengembangkan sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Samarinda.

‎"Jadi nanti Pemerintah bisa punya Roadmap untuk kedepannya, punya petunjuk dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda, karena kami meyakini bahwa Ekonomi Kreatif di Kota kita ini merupakan salah satu sektor harus dikembangkan," ujarnya.

‎Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan, tentang berbagai macam item yang masuk dalam kategori Ekraf.

‎"Kalau kita berdasarkan aturan itu ada 17 item, seperti Fotografi, Seni Pertunjukan, Kuliner dan lainnya, termasuk juga dengan dunia fashion," jelasnya.

‎Dirinya juga menjelaskan, tidak ada item yang diprioritaskan sehingga semuanya akan berjalan masing-masing dan bertumbuh lebih besar dengan kondisinya masing-masing.

Lebih ‎lanjut, ia juga menyampaikan, terkait peran dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Kota Samarinda, sebagai penyusun Naskah Akademik (Nasmik) dari Raperda Ekraf ini.

‎"Tentunya tim UINSI ini bertugas untuk mengakomodir, menampung masukan-masukan dari para stakeholder, baik dari para OPD-OPD terkait hingga para pelaku usaha di Ekonomi Kreatif, karena nanti mereka yang akan menyusun nasmiknya nanti, lalu menyusun dan menyempurnakan draftnya," terangnya.

‎Raperda Ekraf ini sendiri telah di finalisasi dan masuk kedalam tahapan Harmonisasi Hukum, untuk bisa mencegah agar Perda ini tidak overlap, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Dan DPRD Kota Samarinda sendiri menargetkan bahwa Perda ini akan diketok palu Desember ini.

‎Abdul Rohim melanjutkan, selama para pelaku Ekraf memiliki NIB dan terdaftar sebagai Pelaku Ekraf Kota Samarinda, maka Perda ini bisa digunakan untuk memayungi para pelaku Ekraf di Kota Samarinda. Ia juga mendorong agar pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dapat bersinergi dan menyediakan fasilitas-fasilitas yang dapat membantu para pelaku Ekraf Kota Samarinda.

‎"Kami ingin mempermudah teman-teman pelaku Ekraf agar bisa bertumbuh, dan mengakses fasilitas - fasilitas yang sudah disediakan oleh pihak Pemkot," tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top