• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pengadilan Negeri Tenggarong.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sidang pembuktian terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (1/12/2025).

Sidang kali ini berlangsung dengan suasana tegang, karena seluruh korban yang masih di bawah umur hadir untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya karena trauma yang sangat berat dari korban, para orang tua korban dan korban mengusulkan untuk sidang kali ini dipisah diberbagai ruangan khusus untuk terdakwa dan korban, karena para korban masih mengalami trauma yang tak bisa dilupakan, dan majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut untuk menjalankan sidang dengan ruangan terpisah.

Salah satu orang tua korban yang mendampingi anaknya mengungkapkan, kondisi anak-anak pasca kejadian membuat perubahan pada sikap atau perilakunya.

"Kebanyakan itu mereka tidak mau keluar dari rumah karena ada beberapa dari anak-anak itu salah satunya diasingkan dikeluarga. Jadi dia tidak diterima dikeluarga besarnya dia karena takut nantinya itu bisa terjadi ke keluarga, itu salah satu. Makanya sekarang dia cuma dekam. Terus kalau kebanyakan anak-anak kami ini yang tadinya tidak melawan, terus kalau diomongin apa itu, sekarang nada bicaranya dan kemudian sikapnya berbeda," ujar salah satu orang tua korban di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Ia menambahkan, salah satu anak yang sebelumnya berprestasi juga ditolak oleh sekolah baru.

"Alasannya, pihak sekolah takut kejadian serupa menular. Ini sangat menyakitkan bagi anak," ucapnya.

Para orang tua korban berharap, untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa. Mereka menilai tidak ada hukuman yang benar-benar sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak mereka, namun setidaknya hukum bisa memberi rasa keadilan.

"Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. Bila perlu hukuman seumur hidup, karena luka yang ditinggalkan tidak akan sembuh," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TRC PPA Kukar, Sudirman menjelaskan, sidang kali ini merupakan sidang kedua yakni sidang pembuktian. Pada sidang pertama, jaksa sudah membacakan uraian dakwaan. Sidang hari ini fokus pada pemeriksaan keterangan korban yang berjumlah tujuh orang dan semuanya hadir ditemani orang tua masing-masing.

Menurutnya, pemisahan ruang sidang menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan mental korban.

"Kenapa dilakukan pemisahan seperti itu, karena memang anak-anak tidak punya keberanian, atau trauma terhadap si pelaku, jadi mereka tidak mau langsung berhadapan, face to face. Dan itu hal yang wajar, ketika anak-anak dalam usia seperti itu pasti akan menghindari sesuatu yang menurut mereka sangat tidak mereka harapkan," pungkasnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top