
RDP tapal batas wilayah di Desa Kampung Baru.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Persoalan tapal batas wilayah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak kunjung tuntas.
Ada sekitar 20 ribu hektare wilayah tersebut diakui desa tetangga.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Kampung Baru, Supardi usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kukar, Jum
Ia mengatakan, persoalan tapal batas ini bergulir sejak 2015 lalu.
Persoalan ini tak kunjung rampung karena banyak pelanggaran terjadi, terlebih terhadap aturan sebagai penetapan batas wilayah.
"Wilayah itu berbatasan dengan Desa Umaq Tukung, Sidomulyo dan lainnya," katanya.
Dalam hal ini, ia meminta kepada DPRD Kukar dapat mencarikan solusi dan mengalokasi anggaran untuk pengukuran ulang terhadap batas wilayah yang tengah dipersoalkan ini.
"Kami berharap, batas wilayah ini sesuai dengan fakta-fakta sejarah. Pada prinsipnya tapal batas itu mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 45/2016," tuturnya.
Ia menjelaskan, tapal batas yang tidak sesuai itu menghilangkan nilai sejarah.
Maka itu, Pemerintah Desa Kampung Baru tengah memperjuangkan tapal batas itu, untuk mengembalikan nilai-nilai sejarah.
"Di wilayah itu juga ada kuburan orangtua kami, ini sebagai bukti untuk melihat batasan wilayah di Kampung Baru," ujarnya.
Ia berharap, persoalan ini bisa rampung pada 2026 mendatang, sehingga tak perlu memakan waktu maupun biaya lebih basar, untuk memastikan tapal batas wilayah.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap tapal batas yang dipermasalahkan.
"Kami siap mendukung dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebab persoalan tapal batas wilayah ini rawan terjadi konflik," ujar Desman.
Dia berharap, meskipun terjadi persoalan tapal batas wilayah, masyarakat diminta untuk terus menjaga kondusivitas daerah.
Sebab persoalan ini sedang ditangani pemerintah daerah. (ary)