• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan.(Aby Kutairaya)


SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Agusriansyah Ridwan, menyoroti kurangnya jumlah pengawas madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim. Hal ini disampaikan dalam dialog bersama para pengawas madrasah yang hadir membawa aspirasi mereka.

Menurut Agusriansyah, saat ini beban kerja para pengawas madrasah tidak sebanding dengan jumlah tenaga yang tersedia. Banyak pengawas harus melakukan perjalanan lintas wilayah yang jauh demi memastikan proses pengawasan tetap berjalan.

"Yang diawasi itu banyak, sedangkan jumlah pengawasnya masih sangat kurang. Kadang-kadang yang berdomisili di A harus melakukan pengawasan di D. Ini tidak ideal," ungkapnya, Kamis (27/11/2025).

Ia mengungkapkan, secara regulasi telah memungkinkan pemberian bantuan daerah. Sehingga pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk memberikan dukungan pembiayaan kepada pengawas maupun madrasah.

Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan daerah diperbolehkan memberikan dukungan sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan aturan kementerian.

"Secara konstitusi dan perundang-undangan ada ruang untuk membantu mereka. Mereka juga adalah anak bangsa yang harus mendapatkan pemerataan dan keadilan tanpa menabrak regulasi," jelasnya.

Sebagai informasi, aspirasi yang diperjuangkan para pengawas ialah penambahan jumlah pengawas, pemberian insentif, dan dukungan mobilitas/transportasi. Saat ini, pengawas madrasah tidak mendapatkan insentif setara dengan pengawas di bawah Dinas Pendidikan. Bahkan pengawas agama di sekolah negeri pun disebut tidak pernah menerima insentif transportasi.

"Mereka pasti mengeluarkan biaya pengawasan, penginapan, dan sebagainya. Ini tidak adil," tambahnya.

Meski begitu, terdapat kendala teknis karena penambahan pengawas merupakan kewenangan penuh Kemenag. Oleh karenanya, Agusriansyah pun mendorong agar skema kerja sama antara Pemprov Kaltim dan Kemenag bisa diformulasikan, sehingga dukungan pembiayaan tidak melanggar aturan, terutama jika insentif tidak boleh diberikan tiap bulan karena dianggap sebagai pendapatan tetap.

Agusriansyah menyebut, biro hukum dan jajaran teknis Pemprov bisa merancang pola kerja sama seperti yang pernah dilakukan pada program-program pendidikan tertentu.

"Regulasi memungkinkan, tinggal bagaimana kita mencari mekanisme terbaik agar solusi terbaik bisa didapatkan," pungkasnya. (ADV DPRD KALTIM)



Pasang Iklan
Top