• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



Rapat Komisi II DPRD Kalimantan Timur.(Aby Kutairaya)


SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Komisi II DPRD Kalimantan Timur kembali memanggil jajaran instansi teknis dan perusahaan pemilik kapal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengurai penyebab lambatnya progres pembangunan ulang fender Jembatan Mahakam I Samarinda. Dari rapat tersebut, terungkap bahwa pekerjaan baru berjalan 6,23 persen meski kontrak telah dimulai lebih dari sebulan.

Berdasarkan pertemuan yang berlangsung itu, rangkaian insiden yang membuat Jembatan Mahakam I kini berada dalam kondisi kritia tanpa pelindung. Mengingat, terdapat dua kecelakaan kapal pada Februari dan April 2025 yang telah merusak fender serta menyebabkan kerusakan pada dua komponen struktur jembatan. Situasi tersebut dianggap rawan mengingat Mahakam adalah jalur yang dipadati kapal tongkang setiap hari.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menegaskan, jembatan tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan lebih lama lagi. Melalui pertemuan tersebut, pihaknya ingin memastikan mereka yang pernah berjanji melakukan perbaikan benar-benar memenuhi komitmennya sebelum tahun 2025 berakhir.

Ia mengungkapkan, BBPJN juga memaparkan perbaikan pier pada pilar keempat yang rusak setelah tabrakan pada 26 April 2025 sudah selesai.

"RDP tadi pihak BBPJN menyebut pier di pilar keempat yang ditabrak sudah diperbaiki. Tanggung jawab PT ESL (Energi Samudera Logistik) telah selesai," ungkapnya, Rabu (26/11/2026).

Legislator Kaltim itu menjelaskan, bahwa PT ESL yang merupakan pemilik kapal ponton bermuatan batu bara yang kehilangan kendali karena tali putus dan menabrak Jembatan Mahakam I. Sehingga, benturan menyebabkan bagian pier penyok dan memerlukan perbaikan struktural. Dua bulan sebelumnya, insiden serupa terjadi ketika kapal tongkang bermuatan kayu milik PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudera menabrak fender hingga pelindung jembatan itu hancur total.

Ia menuturkan, bahwa perusahaan terkait memilih opsi kedua dari pilihan yang diberikan Pemerintah saat itu yaitu perusahaan menyerahkan biaya untuk pembangunan lagi atau mengambil alih pengerjaannya sendiri.

"Sekarang sudah ada mitra yang siap mengerjakan fender itu," tambahnya.

Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab membangun ulang fender. Berdasarkan, laporan yang diterima Komisi II, PT Naviri Multi Konstruksi ditunjuk sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp27,2 miliar, sementara konsultan pengawas adalah PT Awefendi Geostruk Indonesia. Pun juga, pengerjaan telah dimulai sejak 22 Oktober 2025 dengan durasi kontrak 180 hari. Meski begitu, realisasi pengerjaan masih dalam presentase 6,23%, sehingga menjadi catatan serius bagi DPRD.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa informasi tentang pelaksanaan dan progres pekerjaan baru terungkap dalam RDP tersebut. Menurut laporan yang diterimanya, komunikasi antara DPRD dan BBPJN sempat tersendat karena adanya pergantian kepemimpinan di unit pelaksana teknis Kementerian PUPR di Kaltim.

Di akhir percakapan, Sabaruddin memberikan catatan khusus yang kini menjadi fokus pengawasan Komisi II, yaitu perlunya jembatan komunikasi yang lebih baik antara kontraktor, pengawas, dan BBPJN untuk memastikan hambatan di lapangan dapat segera diselesaikan. Tak hnya itu,satu kendala utama di lapangan adalah kondisi sungai. Rekanan mengungkap bahwa pasang-surut air, serta padatnya arus kapal di bawah jembatan, sering kali mengganggu aktivitas pembangunan

"BBPJN mendampingi pengawasan agar fender yang dikerjakan benar-benar sesuai spesifikasi," pungkasnya Sabaruddin. (ADV DPRD KALTIM)



Pasang Iklan
Top