• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.(Aby Kutairaya)


SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Ketidakjelasan siapa pemilik resmi fender pelindung Jembatan Mahakam I kian menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai persoalan administrasi aset ini membuat penanganan kerusakan fender pasca insiden tabrakan tongkang batubara tak kunjung menunjukkan progres berarti.

Hasanuddin mengemukakan, hingga saat ini belum ada catatan resmi yang memastikan apakah fender tersebut bagian dari aset pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) atau justru milik pemerintah daerah.

Ketidakpastian itu menimbulkan kebingungan yang membuat Pemprov Kaltim tidak bisa mengambil langkah percepatan perbaikan.

"Saya mempertanyakan soal kewenangan, apakah fender itu menjadi aset BBPJN? Sampai sekarang saya belum pernah melihat SK lampiran bahwa fender ini ialah bagian dari aset pemerintah pusat atau daerah," ucapnya, Kamis (27/11/2025).

Hamas, sapaan akrabnya, menegaskan, status aset itu berdampak langsung terhadap keselamatan jembatan.

Pasalnya, fender menjadi benteng proteksi utama bagi pilar-pilar jembatan, sehingga penanganannya tidak bisa ditunda.

Dalam praktik lapangan, ia menyayangkan lemahnya koordinasi yang terjadi.

Ia menilai, dengan tak dilibatkannya daerah seperti BBPJN yang mulai mengerjakan perbaikan tanpa komunikasi yang memadai akan berdampak pada hasil yang kurang maksimal.

Terlebih, lambatnya progres proyek juga menjadi persoalan.

Meskipun sebelumnya disebut akan rampung dalam 6 bulan, kini pengerjaan justru sudah memasuki bulan ke-10 tanpa hasil yang nyata.

"Sudah 10 bulan fender belum ada terbangun, padahal janjinya 6 bulan. Kami mau melakukan, tapi tidak bisa, karena kewenangan BBPJN," ucapnya.

Politisi Golkar itu juga mempertanyakan nilai anggaran yang hanya berkisar Rp 27 miliar, sementara kontraktor hanya membangun satu fender dari dua unit yang dibutuhkan.

"Mestinya fender dua dibangun, nah ini kontraktor hanya membangun satu. Jadi saya agak bersuara keras, salah menurut saya," katanya.

Dia mengingatkan, tanpa fender yang memadai, risiko benturan kapal terhadap pilar jembatan terbuka sangat lebar.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim dan DPRD telah mengirimkan surat agar arus lalu lintas kapal di bawah jembatan dihentikan sementara hingga struktur pelindung selesai dibangun.

"Kalau insiden kembali terjadi dan hal tidak diinginkan menimpa jembatan, siapa yang akan bertanggung jawab? Karena tidak ada penahan atau pelindung pilar utama," ucap Hasanuddin. (ADV DPRD KALTIM)



Pasang Iklan
Top