
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Budianto Bulang gelar Penguatan Dasar Demokrasi (PDD).(Aby Kutairaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dalam upaya meningkatkan kesadaran demokrasi masyarakat, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Budianto Bulang menggelar Penguatan Dasar Demokrasi (PDD) bertajuk Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.
Agenda tersebut diselenggarakan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, pada Kamis (27/11/2025) malam.
Budianto mengemukakan pentingnya mengingatkan masyarakat tentang peran mereka sebagai subjek dalam demokrasi.
Pasalnya, pemahaman terkait hak dan kewajiban masyarakat sipil menjadi satu tanggung jawab bersama untuk menyeleraskan persepsi tentang makna demokrasi.
Menurutnya, memberikan pemahaman demoktasi bukan hanya sekadar teori, melainkan bagian dari proses pembentukan karakter warga negara Indonesia.
"Dengan pemahaman itu, masyarakat dapat mengetahui hak yang diberikan negara serta kewajiban dalam menjalankan kehidupan bernegara," ucap Budianto.
Budianto berharap agar masyarakat desa dapat memahami perannya dan turut memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, terlebih dalam peningkatan kualitas generasi muda.
"Dengan terselenggaranya kegiatan ini, penguatan demokrasi dari desa diharapkan menjadi fondasi bagi tumbuhnya masyarakat yang lebih kritis, berdaya, dan memahami peran strategisnya dalam pembangunan daerah maupun bangsa," ujarnya.
"Saya berharap masyarakat dapat lebih memahami peran dan hak sebagai warga negara Indonesia, khususnya dalam menciptakan generasi muda yang lebih unggul," tambahnya.
Sekadar diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri yang ahli dalam bidangnya, yakni M. Hasbi Mo’a Ulil Ampih, dan Riang Kurniawan.
Dalam pemaparan materi inti, Hasbi Mo’a Ulil Amri menerangkan bagaimana dasar konsep masyarakat sipil dari perspektif historis dan filosofis.
"Masyarakat sipil adalah jaringan kelompok, organisasi, dan individu yang berdiri di luar negara dan pasar untuk memperjuangkan kepentingan bersama," ujarnya di depan peserta.
Ia menekankan, bahwa civil society merupakan ruang bagi warga untuk berinteraksi, menyuarakan aspirasi, dan mengawasi negara.
Ia juga menguraikan perkembangan konsep tersebut dari masa Aristoteles dan Cicero, pemikiran Locke dan Rousseau tentang perlindungan hak rakyat, hingga contoh masyarakat Madani pada masa Nabi Muhammad SAW.
Menurutnya, melalui perjalanan historis itu, telah membuktikan bahwa masyarakat sipil adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat.
"Para pemikir seperti Gramsci, Hegel, dan A.S. Hikam menekankan masyarakat sipil sebagai kekuatan penyeimbang negara serta wilayah yang berlandaskan kesukarelaan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Riang Kurniawan turut serta memperdalam pembahasan materi.
Ia menjelaskan, teori atau konsep yang diterapkan dalam kehidupan nyata di Indonesia mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Ia menekankan tidak ada demokrasi tanpa keseimbangan keduanya.
"Hak adalah sesuatu yang layak diterima setiap individu, seperti perlindungan, kesejahteraan, dan partisipasi politik," katanya.
Namun, Riang menekankan bahwa sebuah hak bisa bermakna ketika warga menjalankan kewajibannya.
Pasalnya, hak yang dimiliki seseorang tidak akan lengkap jika tanpa kesadaran untuk menjalankan tanggung jawabnya.
"Hak itu harus diimbangi dengan kewajiban seperti taat hukum, membayar pajak, menjaga fasilitas publik, serta menghormati hak asasi manusia,"tambahnya.
Ia berpandangan, jika kegiatan PDD tersebut tidak hanya memberi ruang bagi peserta untuk memahami konsep-konsep penting bagi warga negara, tetapi juga mengajak mereka merenungkan posisi mereka sebagai aktor perubahan di lingkungan desa.
"Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang memperkuat peran warga dalam tatanan masyarakat sipil yang demokratis," ucapnya. (ADV DPRD KALTIM)