• Senin, 04 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H M Hidaya.(Foto:Hms DPRD)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H M Hidayat menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan setelah DPRD menerima laporan adanya sejumlah perusahaan yang diduga beroperasi tanpa AMDAL atau hanya mengantongi dokumen lingkungan yang tidak lengkap.

"Kami masih ada mendapatkan laporan, tolong jangan sampai setiap perusahaan yang beroperasi di bumi Kutai Kartanegara tidak memiliki dokumen AMDAL, mohon DLHK dan perangkat daerah terkait melakukan pengawasan yang intensif dan berkala," kata Hidayat kepada media ini, Rabu (26/11/2025).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, keberadaan AMDAL sangat penting karena menjadi dasar penilaian dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan, sekaligus memastikan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah mitigasi terhadap risiko kerusakan lingkungan. "AMDAL bukan formalitas. Ini instrumen penting untuk mencegah pencemaran, konflik sosial, hingga bencana ekologis. Perusahaan yang tidak memiliki AMDAL pada dasarnya mengabaikan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tanpa AMDAL, perusahaan juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar karena tidak ada kepastian mengenai pengelolaan limbah, pola reklamasi, hingga perlindungan sumber air dan ekosistem lainnya. Hal ini dapat memicu dampak sosial yang lebih luas, termasuk hilangnya mata pencaharian dan menurunnya kualitas kesehatan warga. Selain meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) III ini mendorong dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di seluruh kecamatan se-Kjkad. Bila ditemukan pelanggaran, ia mendesak agar sanksi tegas segera diberlakukan.

"Kita harus pastikan hanya perusahaan yang patuh aturan dan berwawasan lingkungan yang bisa beroperasi. Jika tidak, maka yang dirugikan adalah masyarakat kita sendiri," tegasnya.

DPRD khususnya Komisi I juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas industri mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendorong kesadaran perusahaan untuk lebih disiplin dalam memenuhi persyaratan lingkungan.

"Silakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan segera saja, kami Komisi I siap mengawal agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar semuanya taat aturan dan peduli lingkungan," pungkas Hidayat. (adv)



Pasang Iklan
Top