• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi anak (apliksi Pinterest)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sebagai upaya melindungi, memenuhi kebutuhan dasar serta menjamin tumbuh kembang anak, Dinas Sosial (Dinsos) Kukar memdorong masyarakat turut membantu memperhatikan anak telantar.

Anak telantar itu memiliki kategori, yaitu anak yang jelas keberadaan orangtuanya, namun tak mampu secara ekonominya, atau orangtuanya meninggal dunia dan ada juga anak itu tak mengetahui keberadaan orangtuanya.

"Di Kukar masih ada anak yang telantar, bahkan tak mengetahui keberadaan orangtua atau keluarganya. Sehingga anak tersebut kami rawat dan diberikan hak-hak sesuai dengan kebutuhannya," kata Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris, Selasa (25/11/2025).

Dari data yang diperoleh Dinas Sosial, ada sekitar 10 anak dan ada anak yang berhadapan dengan hukum sekitar 312 orang.

Anak yang berhadapan hukum itu terdiri dari kecelakaan lalu lintas, persetubuhan, pencabulan, pencurian, penyalahgunaan NAPZA atau narkoba, kekerasan pada anak, TPPO dan bawa senjata tajam.

Anak yang telantar maupun yang berhadapan dengan hukum, juga seharusnya mendapatkan perwalian yang sah dimata negara.

Perwalian itu diperoleh tak bisa serta merta, namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan atau persyaratan.

Perwalian ini bertujuan untuk memberikan dan memenuhi hak-hak kebutuhan anak, agar anak itu bisa hidup terjamin.

Perwalian ini bisa dilakukan oleh keluarga anak, saudara, orang lain atau badan hukum.

"Wali adalah orang yang tengah menjalankan kekuasaan asuh sebagai orangtua terhadap anak dan sebagai wali harus melampirkan rekomendasi dari Dinsos pada saat melakukan proses penetapan pengadilan," ucapnya.

Perwalian ini mengacu pada Permensos No 7/2024, tentang syarat dan tata cara penunjukan wali.

Adapun tata cara tersebut adalah pengajuan permohonan ke pengadilan, permohonan itu diajukan bersamaan dengan pencabutan kuasa asuh.

Kemudian, permohonan penunjukan wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh, yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan.

Seseorang atau Badan Hukum yang dinyatakan wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan.

Penetapan pengadilan sebagaimana ditetapkan, dengan mempertimbangkan bukti surat rekomendasi dari Dinsos.

Dia berharap anak-anak di Kukar bisa bertumbuh dengan baik, tanpa kekurangan hak-hak bagi anak. (ary)



Pasang Iklan
Top