
Pelaku sudah diamankan Polsek Loa Janan.(Dok:Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pemuda berinisial AA (19) akhirnya diringkus Polsek Loa Janan setelah terbukti berulang kali melakukan pencurian di rumah yang sama, di Jalan Kompas, RT 27, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Penangkapan ini menjadi akhir dari rangkaian aksinya yang telah berlangsung sejak September hingga November 2025.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pemilik rumah yang merasa uang miliknya sering hilang dalam jumlah kecil namun terus berulang.
Untuk memastikan itu, korban memasang kamera di ruang tamu, untuk mengetahui siapa yang melakukan aksi. Dugaan itu terbukti ketika rekaman pada dini hari 26 September 2025 memperlihatkan pelaku dengan jelas saat mengambil uang dari toples dan saku celana milik korban.
"Setelah dilakukan penghitungan, total kerugian mencapai Rp 6,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan, " ujar IPDA Dwi Handono pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).
Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan berhasil menemukan keberadaan AA di rumahnya, di kawasan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Sabtu (22/11/2025).
"Kami introgasi pelaku, dan ia mengaku telah masuk ke rumah korban sebanyak delapan kali. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi pada malam dan dini hari untuk mengambil uang sedikit demi sedikit," paparnya.
Pelaku juga mengaku, uang hasil curian tersebut, ia habiskan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat, termasuk transaksi prostitusi melalui aplikasi serta di sebuah lokalisasi. Sisa uang sebesar Rp 145 ribu digunakan untuk membeli pakaian, yang kemudian juga disita polisi.
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun
"Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigaka," pungkasnya. (*zar)