
Ketua Pansus, Guntur.(Aby Kutairaya)
SAMARINDA,(KutaiRaya.com): DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi pengelolaan lingkungan.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara resmi merampungkan pembahasan dan menyampaikan laporan akhirnya dalam Rapat Paripurna ke-43.
Ketua Pansus, Guntur menerangkan, Raperda tersebut merupakan penyempurnaan terhadap dua regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Ia menilai kedua aturan itu sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan lingkungan saat ini seiring derasnya aktivitas pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.
"Perda yang lama sudah tidak relevan dengan kebutuhan daerah dan arah kebijakan nasional, sehingga penyegaran regulasi menjadi sebuah keharusan," ucapnya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, substansi Raperda dirancang untuk memperkuat perlindungan lingkungan jangka panjang sekaligus menjadi pedoman dalam penanganan persoalan ekologis yang masih marak terjadi di Benua Etam.
"Regulasi ini diperlukan untuk menjawab persoalan nyata, seperti pencemaran air, udara, tanah, pengelolaan limbah, hingga kerusakan hutan dan lahan," kata Guntur.
Ia menerangkan, pembahasan Raperda dimulai sejak 21 Juli 2025 dengan masa kerja selama 3 bulan dan sempat diperpanjang hingga 21 November 2025.
Selama periode tersebut, Pansus menjalankan rangkaian agenda intensif, mulai dari rapat internal, rapat bersama perangkat daerah, konsultasi ke kementerian, rapat dengar pendapat dengan pelaku usaha pertambangan dan perkebunan, hingga uji publik bersama unsur akademisi, LSM, dan masyarakat.
Menurut Legislator Kaltim itu, hasil uji publik memberi kontribusi penting terhadap penyempurnaan Raperda.
Ia menuturkan kalau seluruh masukan dari masyarakat menjadi bagian dalan proses perumusan.
"Aspirasi dari publik menyoroti penguatan pengendalian pencemaran, peningkatan peran masyarakat, dan penerapan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan dan semua itu masuk dalam draf final," ujarnya.
Selama proses pembahasan, struktur Raperda berkembang secara signifikan dari
12 BAB dengan 50 pasal menjadi 21 BAB dan 145 pasal.
Penambahan substansi tersebut menyasar pada pengendalian pencemaran, pengelolaan air dan udara, kerusakan tanah, keseimbangan ekosistem, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah.
Politisi Fraksi PDI P itu menerangkan, dari sisi substansi maupun legalitas, Pansus menilai Raperda telah memenuhi seluruh kelayakan.
Karena itu, tahapan pembahasan selanjutnya menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Masa kerja Pansus sudah selesai, sehingga tindak lanjut pembahasan akan dilimpahkan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan tata tertib," ucapnya.
Guntur menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam penyusunan Raperda.
Ia menilai keterlibatan seluruh pihak merupakan salah satu kunci keberhasilan pembahasan.
"Kami sangat mengapresiasi kontribusi pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat yang aktif memberikan pandangan selama proses penyusunan," tuturnya.
Dia berharap kehadiran regulasi ini dapat menjadi tonggak penting bagi upaya pelestarian lingkungan di Kaltim.
"Pansus berharap Raperda ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan demi masa depan generasi Kaltim," pungkas Guntur. (ADV DPRD KALTIM)