
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu kepastian dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait mekanisme serah terima aset daerah yang berada dalam wilayah delineasi IKN.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Toni Satoto di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025).
Toni menjelaskan, ada 5 kecamatan di Kukar yang sebagian wilayahnya masuk dalam delineasi IKN, yakni Sangasanga, Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, dan Samboja Barat.
Khusus Sangasanga, hanya sebagian desa yang termasuk dalam batas wilayah IKN.
Menurutnya, aset milik Pemkab Kukar yang berada di kawasan tersebut saat ini sedang dalam proses pendataan dan verifikasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk aset yang sudah kami serahkan datanya kepada BPKP, berdasarkan audit 2023 terdapat 9.429 item aset dari 25 OPD dengan total nilai sekitar Rp 4,3 triliun," kata Toni.
Aset tersebut mencakup bangunan, jalan, jaringan irigasi, penerangan jalan umum, serta perlengkapan lainnya yang tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD).
Namun ia menegaskan, tidak semua aset akan otomatis dialihkan menjadi milik IKN.
"Terdapat kesepakatan awal bahwa bangunan dengan nilai di atas Rp 100 miliar tidak serta-merta menjadi milik IKN. Contohnya seperti Rumah Sakit Samboja dan Pelabuhan Amburawang. Aset-aset besar ini kemungkinan tetap dikelola Pemkab Kukar," ujarnya.
Toni menambahkan, hingga saat ini belum ada serah terima resmi maupun pembahasan mendalam mengenai proses hibah aset daerah kepada IKN.
Pemkab Kukar berharap langkah-langkah pengalihan aset nantinya mempertimbangkan keberlanjutan kebutuhan pelayanan publik daerah.
"Kalau semua lahan dan BMD di wilayah delineasi diserahkan tanpa sisa, maka Pemkab Kukar tidak lagi memiliki aset untuk menunjang kegiatan daerah di kawasan tersebut. Ibaratnya seperti daerah lain di Jakarta, mereka tetap memiliki asrama atau mes yang dimanfaatkan meski berada di wilayah DKI," tuturnya.
Ia menegaskan, nilai Rp 4,3 triliun tersebut masih merujuk pada data 2023 dan belum memperhitungkan aset tahun 2024.
Inventarisasi ulang akan dilakukan apabila ada instruksi resmi untuk proses pemindahan aset.
"Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pihak IKN. Pada prinsipnya, kami siap melakukan pengecekan lapangan dan inventarisasi bersama agar tidak terjadi permasalahan, seperti P3D tahun 2018 yang sempat menyulitkan proses serah terima," ucapnya.
Toni memastikan seluruh data aset sudah disiapkan dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.
"Kami siap menunggu arahan IKN untuk langkah selanjutnya. Yang pasti, kami ingin memastikan bahwa apa yang menjadi hak daerah tetap terjaga," tuturnya. (dri)