
Jalan Ir. H. Djuanda Kota Samarinda. Senin (24/11/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu memastikan, pihaknya akan terus memantau aktivitas parkir liar di sepanjang jalan Ir. H. Djuanda, Kota Samarinda, dan mengimbau masyarakat agar patuhi marka jalan.
Keberadaan kendaraan roda empat maupun dua yang parkir di pinggir sepanjangan jalan Ir. H. Djuanda, menurut Kadishub Samarinda tersebut masih sering ditemukan. Meskipun, kini jalan tersebut telah dipasang marka jalan zigzag, yang menandakan dilarang berhenti di sepanjang jalan tersebut.
"Aturan sudah jelas, marka juga telah terpasang dan merupakan bagian dari aturan yang resmi. Sehingga jika ada yang tetap parkir berarti melanggar," ucap Kadishub Kota Samarinda tersebut.
Meskipun kata Hotmarulitua, hanya sebatas berhenti untuk menunggu penumpang atau membeli barang di toko, dirinya mengimbau agar tetap berhenti diarea parkir yang telah disediakan.
"Ya itu menjadi kebiasaan ya, padahal ketika terjadi penumpukan kendaraan di jalan, maka akan rentan untuk terjadi kecelakaan atau kemacetan," sambungnya.
Kedepan, Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Samarinda akan melakukan pemantauan bersama dan berkala, guna memastikan tidak ada lagi parkir liar di sepanjang jalan Ir. H. Djuanda Kota Samarinda.
Bahkan, Dishub dan Satlantas Samarinda, akan melakukan penindakan berupa penggembosan serta penilangan bagi kendaraan yang selalu melanggar.
Sebelumnya, Kadishub mengungkapkan, sosialisasi terkait aturan parkir telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Meskipun, secara implementasinya masih banyak masyarakat yang abai dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Terkait dengan toleransi, kami sudah lakukan sejak lama, saya tegaskan minggu depan sudah tidak ada lagi kompromi. Ada yang melanggar langsung kami tindak, termasuk yang parkir di atas trotoar," tegasnya.
Menurutnya, pengendara yang telah mengantongi surat izin mengemudi (SIM) seharusnya memahami terkait dengan marka jalan dan rambu-rambu. Pasalnya, jika telah memiliki SIM, maka seorang pengendara telah dinyatakan layak berkendara, sesuai dengan aturan dan marka jalan yang berlaku.
"Yang penting marka jalannya di perhatikan. Jangan sampai mengganggu yang lain. Karena kalau jalanan tertib dan tidak macet, aktivitas lainnya juga ikut lancar." ungkap Hotmarulitua Manalu.
Manalu pun mengimbau masyarakat, agar lebih disiplin dan memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di sekitar lokasi.
“Kalau hanya ingin membeli makanan, tetap perhatikan marka. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain,” pungkasnya. (*Abi)