• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. (Aby Kutairaya)


SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Proses penetapan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2028, menuai sorotan setelah Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana menyampaikan mekanisme seleksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menegaskan, tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan tanpa pola koordinasi yang lazim diterapkan dalam proses rekrutmen lembaga publik.

Menurut Yenni, fit and proper test seharusnya dikoordinasikan dengan Ketua Komisi I dan jajaran pimpinan DPRD, namun dalam pelaksanaannya, hal tersebut tidak dilakukan.

Menurutnya, kondisi ini menandakan adanya ketidakteraturan dalam manajemen proses seleksi.

"Tahapan seperti ini mestinya dilakukan dengan komunikasi terbuka antarpimpinan. Namun faktanya, proses tersebut berjalan begitu saja tanpa koordinasi yang memadai," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).

Ia menilai pola kerja tersebut menimbulkan keraguan atas integritas seleksi dan berpotensi mereduksi kepercayaan publik.

"Ketika mekanismenya tidak jelas, wajar jika hasilnya dipertanyakan. Karena itu kami merasa keputusan ini belum layak diterima,"ujar Yenni.

Tidak hanya menyoroti prosedur, ia juga menyinggung absennya komunikasi dengan Fraksi PKB menunjukkan sikap yang mengesampingkan peran fraksi dalam struktur politik DPRD.

"Jika keputusan sebesar ini diambil tanpa diawali pembicaraan dengan fraksi kami, tentu ada hal yang tidak tepat. Itu menunjukkan bahwa posisi PKB tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya," ucapnya dalam catatan penutup.

Sementara itu, pengumuman hasil akhir seleksi telah diterbitkan melalui surat resmi bernomor 03/UKK-KPID-Kaltim/X/2025.

Dalam surat tersebut, DPRD menetapkan 7 figur yang akan mengisi posisi komisioner KPID Kaltim.

Nama-nama yang dinyatakan lulus adalah Jerin, Kasno, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Agustian, Daniel Abadi Sihotang dan Natalia Suzanty.

Ketujuhnya dipilih setelah melalui serangkaian tahapan administrasi dan wawancara yang diselenggarakan sebelumnya.

Dengan munculnya keberatan dari unsur pimpinan dewan, proses seleksi KPID Kaltim diperkirakan belum memasuki tahap akhir.

Pembahasan ulang maupun evaluasi menyeluruh disebut menjadi langkah yang mungkin ditempuh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang benar. (ADV DPRD KALTIM)



Pasang Iklan
Top