• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.(Foto:Aby Kutairaya)


SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Keputusan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menjadi sorotan setelah Fraksi PKB mempersoalkan proses seleksi komisioner dalam Rapat Paripurna ke-43.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pihaknya siap membuka kembali seluruh rangkaian seleksi untuk dievaluasi. Sabtu (22/11/2025).

Protes PKB muncul karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam penilaian calon komisioner.

Kondisi itu terjadi akibat Ketua Komisi I, Slamet Ariwibowo, yang merupakan kader PKB, telah lama tidak bisa menjalankan tugas karena sakit.

Dengan absennya pimpinan komisi tersebut selama lebih dari 5 bulan, PKB kehilangan posisi dalam mekanisme penilaian.

Rapat yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim pada Jumat (21/11/2025) kemarin itu dihadiri 23 anggota dewan.

Dalam forum tersebut, PKB menilai proses seleksi berjalan tidak wajar karena dilakukan ketika unsur utama fraksi mereka tidak dapat hadir.

Hasanuddin menjelaskan, Komisi I tetap melanjutkan seleksi meskipun pimpinan komisi tak bisa hadir.

Ia menegaskan, metode penilaian berbasis skor menyebabkan ketidakhadiran perwakilan PKB berdampak langsung pada hilangnya suara fraksi itu dalam proses penilaian.

"Penilaian berlangsung sesuai sistem skor. Karena Ketua Komisi tidak hadir, suara PKB tidak masuk. Di situ letak persoalannya," ujarnya.

Meskipun hasil seleksi sudah diumumkan ke publik, Hasanuddin memastikan keputusan tersebut belum bersifat final.

Menurutnya, DPRD masih menunggu laporan lengkap dari Komisi I mengenai seluruh proses uji kelayakan.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan tata tertib, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengoreksi, menarik kembali, atau bahkan membatalkan hasil seleksi komisioner.

"Hasil yang sudah dirilis tetap bisa dibahas. Kalau aturan memungkinkan untuk dianulir atau dibalikkan, itu terbuka. Tahap awalnya tetap melalui Komisi I," katanya.

Hasanuddin mengatakan, jalur hukum dapat ditempuh PKB apabila mekanisme internal DPRD tidak memberikan solusi atas keberatan mereka.

"Kalau penyelesaian internal tidak cukup, jalur persidangan atau gugatan bisa ditempuh. Semua pilihan terbuka," tambahnya.

Sebelum mengambil keputusan akhir, pimpinan DPRD akan meminta klarifikasi mendalam dari Komisi I terkait seluruh tahapan seleksi, termasuk kemungkinan membuka kembali hasil yang sudah diumumkan.

"Setelah laporan komprehensif diterima, barulah diputuskan apakah hasil penetapan perlu revisi atau tetap. Semuanya dibahas bersama pimpinan dan fraksi," ucap Hasanuddin. (ADV DPRD KALTIM)



Pasang Iklan
Top