
Pelaku yang sudah diamankan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar. (Dok:Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria paruh baya berinisial BS (53), kembali berurusan dengan polisi setelah empat hari bebas dari Rutan Balikpapan.
Pelaku ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin IPTU Pricilia Lowensky, setelah diduga melakukan pencurian di rumah dan toko sembako milik warga di Jalan Mangkuraja RT 65, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.
IPTU Pricilia Lowensky, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 November 2025 dini hari.
"Saat pemilik rumah tidur, pelaku masuk melalui jendela depan dengan cara mencongkel bagian jendela," ujar IPTU Pricilia pada Kutairaya.com saat dihubungi, Sabtu (22/11/2025).
Di dalam rumah korban , pelaku mengaku telah mengambil 2 Handphone, uang tunai Rp 1 juta, kunci kontak motor Honda PCX dan kunci kontak Honda CBR.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menggunakan kunci rumah yang ditemukannya untuk masuk ke toko sembako milik korban melalui pintu belakang.
"Dari toko tersebut, dia banyak mengambil barang sembako, jika ditotalkan sekitar Rp 2 juta, serta uang kasir Rp 300 ribu," tambahnya.
Aksi pelaku terekam CCTV milik Ketua RT setempat. Rekaman memperlihatkan bahwa pelaku diduga tidak beraksi sendirian. Terlihat sebuah mobil Toyota Avanza putih terparkir di depan toko, diduga digunakan komplotan pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Alligator langsung melakukan penyelidikan di wilayah Tenggarong hingga Samarinda. Pada pukul 10.31 Wita, polisi mendapatkan informasi dari anggota Reskrim Polsek Loa Janan bahwa pelaku tengah menuju Km 28 Desa Batuah.
Tak sampai 24 jam Tim gabungan Polres Kukar dan Polsek Loa Janan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut. pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kukar untuk proses lebih lanjut.
"Diketahui pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir ia telah masuk Rumah Tahanan Balikpapan, dan kali ini, pelaku kembali melakukan aksi yang sama hanya empat hari setelah keluar dari tahanan," tukasnya. (*zar)