
Pelaku yang sudah diamankan oleh Tim Jatanraskotik. (Dok:Polsek Tenggarong)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang Pria inisial HN (39) yang tinggal di Jalan Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang akhirnya di amankan oleh Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong, di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Djafar Seman, Kelurahan Baru, Rabu (19/11/2025).
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPDA Makmur Jaya, SE membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan adanya laporan tersebut, tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Saat petugas tiba di RT 15, pihaknya melihat terdapat beberapa orang yang tengah keluar masuk di dalam kontrakan tersebut.
"Pertama tentu kita dapat laporan dari masyarakat. Laporan itu kami selidiki, apakah benar atau tidak. Begitu anggota kami sampai di sana, ada gerak gerik mencurigakan, jadi langsung saya perintahkan untuk melakukan penggerebekan," ujar IPDA Makmur Jaya pada Kutairaya.com di Tenggarong, Jumat (21/11/2025).
Sekitar pukul 14.10 WITA, petugas menggerebek rumah tersebut dan menemukan seorang pria berinisial HN (39). Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati tujuh plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, alat isap, plastik klip, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti diamankan setelah pelaku mengaku barang tersebut miliknnya.
Ia menuturkan, dari tujuh poket sabu yang ditemukan, berat kotor dari ketujuh poket tersebut sebesar 3,19 gram. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya memperoleh sabu dari Kota Samarinda.
"Dia beli di Samarinda, tapi untuk tempatnya dia tertutup sekali, tidak mau memberitau. Susah untuk dia terbuka," sebutnya.
Dalam interogasi, pelaku mengaku telah menjual sabu dengan harga rata-rata Rp 150 ribu per poket. Pelaku biasanya mengambil 5 gram dari pemasok, yang kemudian dipecah-pecah untuk dijual kembali.
Dari pengakuannya, barang haram tersebut kadang habis hanya dalam waktu satu hingga dua hari. Pelaku juga diketahui sudah tiga bulan tinggal di kontrakan tersebut dan menjalankan kegiatannya sebagai pengedar.
Untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Ia mengimbau, kepada masyarakat Tenggarong untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan masing-masing.
"Jangan biarkan narkoba masuk ke rumah kita. Kalau sudah terlibat, bukan hanya masa sekarang yang rusak, masa depan juga hilang," pungkasnya. (*zar)