
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti saat melakukan Sosperda di Cafe Yandelight Juanda 6, Kota Samarinda.(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD kota Samarinda, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Penyakit TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda, Jum
Sosperda kali ini dihadiri perwakilan dari 8 Kelurahan di Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, yakni Teluk Lerong Ilir, Jawa, Dadi Mulya, Sidodadi, Gunung Kelua, Air Hitam, Air Putih dan Bukit Pinang.
Sri menyampaikan, Pansus 4 mendapatkan mandat untuk merancang Peraturan Daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda.
"Kami Pansus 4 mendapatkan mandat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda), untuk menangani meningkatnya kasus TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda, mengingat jumlah kasusnya kian meningkat," ujarnya.
Permasalah meningkatnya kasus TBC dan HIV/AIDS, memberikan pengaruh yang cukup besar pada lingkungan sosial sehingga menimbulkan beberapa permasalahan sosial, salah satunya adalah para penderita yang mendapatkan perlakukan isolasi dari masyarakat.
"Tujuannya adalah supaya ada Payung Hukum yang bisa menangani pencegahan dan penanganan TBC dan HIV/AIDS, supaya nantinya para penderita tidak dipecat dari pekerjaan mereka dan ada langkah khusus untuk menangani para penderita sehingga, tidak adanya diskriminasi yang terjadi," terangnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan, permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab dari Dinas Kesehatan saja, namun juga membutuhkan kerjasama lintas sektor agar proses pencegahan dan penanganan dapat lebih maksimal.
"Tentu saja penanganan ini, membutuhkan kerjasama lintas sektor, tidak hanya menggandakan Dinas Kesehatan saja, sama halnya seperti penanganan stunting, yang dilakukan dengan kerjasama lintas sektor," tegasnya
Sri juga menjelaskan, pihaknya telah sering turun ke lapangan untuk meninjau langsung permasalahan di lapangan, bahkan hingga ke pasiennya langsung, dan Puskesmas - Puskesmas di Kota Samarinda.
"Tentunya Raperda ini nantinya, tidak hanya menggandalkan Dinas Kesehatan saja, karena dalam permasalahan ini, ada Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Sosial, termasuk juga Dinas Ketenagakerjaan, karena saat ini banyak terjadi diskriminasi di tempat kerja pada para penderita, padahal para penderita ini telah dilindungi oleh Undang - undang ketenagakerjaan," ucapnya.
Untuk saat ini, di Tahun 2025 terdapat 3.500 kasus pasien TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda. Sri menekankan, angka ini adalah angka pasien yang terdata dan pihak pemerintah terus mewaspadai dan melakukan screening untuk menemukan para penderita yang tidak terdata.
"Yang kami takutkan adalah, fenomena gunung es, saat ini angka 3.500 itu sudah cukup besar namun, yang kami khawatir angka tersebut bisa lebih besar lagi, apalagi jika catridge untuk melakukan screening itu tidak ada, maka screening tidak bisa dilakukan" tandasnya. (*Abi)