• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Kenohan. (Dok: Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Rasa cemburu membuat seorang pria berinisial DA (36) nekat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis mandau terhadap seorang perempuan yang merupakan rekan dekatnya di Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 14.30 WITA

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan untuk pelaku telah diamankan bersama barang bukti.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika dua saksi, yaitu RI (33) dan NH (33), menginap di rumah korban di Desa Kembang Janggut pada 15 November 2025.

Pelaku, yang pada saat itu berada di lokasi, merasa cemburu dan meminta agar saksi RI meninggalkan rumah tersebut.

Keesokan harinya, Minggu 16 November 2025, korban bersama DA pergi ke Desa Kahala untuk beristirahat di rumah pelaku.

"Disitu situasi mulai panas, karena saksi NH telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban, ia menanyakan alasan pelaku marah. Melihat pesan tersebut, Pelaku langsung terbawa emosi. Ia kemudian memarahi korban, " ujar AKP Giri Pratiwi pada Kutairaya.com saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).

Dalam kondisi marah, pelaku menampar pipi kiri korban sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sebilah mandau yang berada di dekat jendela, mencabutnya dari sarung, lalu mengayunkannya ke arah lutut kiri korban hingga memar.

Setelah itu, pelaku memaksa korban duduk dan memukul wajah korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali, tepat mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka memar.

"Merasa terancam dan mengalami cedera, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan pada Senin, 17 November 2025," sebutnya.

Dan pada saat itu, polisi langsung mengamankan pelaku dan menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1 bilah mandau panjang sekitar 60 cm, 1 aksesori daster berwarna kuning bercorak bunga.

Untuk itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.

"Dalam kasus ini penyelidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi serta pedalaman motif masih dilakukan," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top