
Kegiatan Perjanjian kerjasama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Pengurus RT se-Kukar. (DPMD Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Upaya meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan kerja aparatur desa kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Hal ini diwujudkan melalui perpanjangan perjanjian kerja sama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pengurus RT se-Kabupaten Kukar yang digelar di Samarinda pada 13–14 November 2025.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada aparatur di tingkat desa. Selain menjamin perlindungan atas risiko kerja, program ini juga dinilai mampu meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan aparatur desa kepada masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh aparatur yang menjalankan tugas dan pelayanan publik di desa.
"Kami baru saja memperbaharui perjanjian kerja sama untuk mendaftarkan Kepala Desa, seluruh perangkatnya, anggota BPD, serta seluruh Pengurus RT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah kita perpanjang, dan insya Allah pada 2026 tetap menjadi program prioritas," ujarnya Rabu (19/11/2025).
Arianto menambahkan bahwa pihaknya juga tengah mengkaji perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur lain di desa.
"Ke depan akan kami analisis kemungkinan perluasan peserta, seperti kader posyandu dan kelompok masyarakat lain di desa," tambahnya.
Tidak hanya aparatur desa, DPMD Kukar juga mendorong implementasi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja konstruksi yang terlibat pada proyek pembangunan desa.
"Kami mendorong agar kegiatan pekerjaan konstruksi di desa membayarkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Ini sudah diatur dalam regulasi dan wajib dilaksanakan," tegas Arianto.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap seluruh tenaga kerja di lingkungan pemerintahan desa.
"Harapannya, seluruh pekerja yang disyaratkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terakomodasi sepenuhnya. Semakin banyak yang terlindungi, semakin baik bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka," ujarnya.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Kukar melalui DPMD menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi aparatur desa serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera.
"Langkah ini sekaligus diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutupnya. (adv/dri)