
Pelaku sudah diamankan Polsek Samboja.(Dok:Polsek Samboja)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria yang berdomisili di Balikpapan ditangkap polisi setelah diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, termasuk yang terakhir terjadi di RT 002 Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja.
Pelaku berinisial SA (42) asal Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil diamankan setelah aksinya terekam CCTV milik warga pada 14 November 2025
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha, S. Kom, MT. MSC melalui Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Andri Riyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, laporan pencurian pertama masuk pada 25 Oktober 2025, ketika salah satu warga Senipah mendapati rumahnya telah dibongkar oleh pelaku saat ditinggal ke Samarinda.
"Korban pulang ke rumah dan melihat papan rumah bagian dapur sudah dibongkar. Banyak barang berharga yang hilang," ujar Aipda Andri pada Kutairaya.com saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
Setelah adanya laporan tersebut, pihaknya bersama warga melakukan pengecekan beberapa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama muncul berulang kali di gang sekitar TKP.
"Pelaku beberapa kali masuk ke gang yang sama. Seminggu setelah kejadian, dia kembali lewat jalur itu lagi dengan pakaian yang sama seperti saat kejadian," jelasnya.
Informasi tersebut kemudian disebarkan ke warga. Puncaknya, pada Kamis, 14 November 2025, warga kembali melihat pelaku memasuki lokasi dan segera melaporkannya ke Polsek Samboja. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tinggal di Balikpapan. Polisi kemudian membawanya ke tempat tinggalnya. Di sana, banyak barang milik korban telah ditemukan.
Sebelumnya Korban menerangkan terdapat beberapa barang yang hilang dirumahnya setelah adanya kejadian tersebut, diantaranya 1 unit laptop merk HP , Tas ransel Eiger hitam, 2 celengan anak beserta isinya, Perhiasan emas sekitar 40 gram, tas selempang Polo Zada, uang sekitar Rp2.5 juta.
Untuk barang-barang yang ditemukan dirumah pelaku diantaranya 1 buah tas laptop dan 1 unit laptop merk HP
Dari pengakuannya, ia melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Di Kalimantan, ia tidak memiliki keluarga dan sebelumnya bekerja sebagai kuli.
"Motifnya ekonomi. Karena tidak bekerja, pelaku masuk rumah-rumah yang terlihat kosong. Dia membongkar bagian dapur atau bagian yang mudah dibuka," sebutnya.
Ia juga mengakui bahwa sebelumnya ia pernah melakukan pencurian di Kecamatan lainnya seperti di Muara Jawa.
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*zar)