• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Kamis (13/11/2025).

Kepala Bidang PHI Distransnaker Kukar, Suharningsih menjelaskan, kegiatan ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan oleh Bidang PHI, sebagai upaya memperkuat pemahaman pekerja maupun perusahaan dalam penyelesaian perselisihan industrial.

Menurutnya, pendekatan pembinaan secara langsung kepada perusahaan satu per satu tidak memungkinkan dilakukan karena keterbatasan waktu serta rendahnya keterbukaan sejumlah perusahaan untuk menerima kunjungan.

"Kalau kami mendatangi perusahaan door-to-door satu per satu, itu tidak mungkin. Selain masalah waktu, tidak semua perusahaan mau didatangi," ujarnya.

Suharningsih menyoroti rendahnya efektivitas proses Bipartit karena sebagian perusahaan enggan bertemu langsung dengan pekerja maupun pendamping serikat.

Kondisi ini membuat pekerja terutama yang memiliki keterbatasan pengetahuan atau kemampuan berkomunikasi kesulitan memperjuangkan haknya.

"Sering kali pendamping serikat tidak diterima hadir karena dianggap orang luar. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 21, serikat pekerja memiliki tanggung jawab melindungi dan menyejahterakan anggotanya," tuturnya.

Ia menegaskan, sebagai Kabid PHI yang juga berlatar belakang pendidikan hukum, dirinya menata ulang mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengaturan jadwal sidang mediasi.

Distransnaker menetapkan hari Selasa dan Kamis sebagai jadwal tetap, agar proses mediasi berjalan lebih tertib dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Suharningsih menambahkan, pejabat fungsional mediator memang memiliki kewenangan luas, namun tetap harus bekerja sesuai koridor waktu penyelesaian maksimal 3 bulan.

Sementara itu, Sekjen Serikat Pekerja Indonesia Nusantara (SPIN), Akmal mengapresiasi langkah Distransnaker Kukar yang menginisiasi Bimtek tersebut.

Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi serikat pekerja maupun perusahaan dalam memahami tata cara penyelesaian perselisihan secara prosedural.

"Penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan seharusnya tidak melewati 30 hari kerja sampai terbitnya anjuran. Jika salah satu pihak tidak menerima, barulah dibuat risalah sebagai pegangan melanjutkan proses ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.

Akmal mengakui selama ini banyak persoalan penyelesaian sengketa yang berjalan lambat, bahkan hingga berbulan-bulan.

Hal tersebut sering kali merugikan pekerja, khususnya mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak lagi menerima upah.

"Kalau panggilan mediasi terlambat, masalah tidak selesai, justru semakin menumpuk. Banyak kasus PHK yang mestinya cepat diproses tetapi sidangnya berbarengan karena lambatnya penanganan. Korbannya adalah pekerja yang kehilangan penghasilan," ucapnya.

Ia mengatakan, serikat pekerja sebenarnya rutin melakukan pembinaan internal tiap 6 bulan mengenai penyelesaian perselisihan industrial.

Namun, kehadiran pemerintah sebagai fasilitator dinilai sangat membantu karena dapat menghimpun seluruh organisasi pekerja dalam satu forum yang lebih terarah.

"Kegiatan seperti yang digagas Bu Suharningsih ini sangat luar biasa. Pemerintah hadir mengumpulkan organisasi buruh, memberikan pembinaan dan membuka ruang diskusi. Ini langkah maju," tuturnya.

Akmal berharap ke depan proses mediasi di Distransnaker Kukar lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga tidak ada lagi kasus pekerja yang terkatung-katung menunggu penyelesaian perselisihan. (dri)



Pasang Iklan
Top