• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Amparan tatak makanan atau kudapan Kota Samarinda yang memiliki sejarah di Kota Samarinda.(Foto:Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dorongan untuk melindungi kuliner tradisional Kota Samarinda semakin menguat seiring berkembangnya jumlah produk lokal yang resmi didaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Wakil Walikota Samarinda, Saefuddin Zuhri, turut menyoroti pentingnya legalitas bagi makanan khas daerah yang sudah turun-temurun dikelola masyarakat.

‎Di hadapan para pelaku Ekraf, ia mengajak, agar kuliner lokal tidak hanya dijual sebagai komoditas, tetapi juga diperlakukan sebagai warisan budaya yang harus dijaga. Ia juga menekankan, bahwa proses legal itu bukan formalitas semata, melainkan perlindungan identitas.

‎"Semoga makanan khas Samarinda seperti amparan tatak itu kan khas dan ada hak ciptanya. Teman-teman Ekraf bisa mengusulkan hak ciptanya," harap Saefuddin Jumat (14/11/2025).

‎Menurutnya, popularitas Amparan Tatak, yang selama ini hadir sebagai penganan harian hingga menu Ramadan, menjadi salah satu alasan kuliner itu kian banyak diusulkan sebagai karya yang berhak memperoleh pengesahan resmi.

‎Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah daerah bahkan mendorong agar makanan tradisional yang sudah menjadi bagian dari budaya Samarinda itu tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dimasukkan ke dalam daftar warisan budaya tak benda yang saat ini sedang dikembangkan oleh pemerintah kota bersama lembaga kebudayaan.

‎Upaya memperkuat identitas kuliner terus berjalan seiring dengan semakin banyaknya produk kreatif Samarinda yang mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah kota mencatat adanya peningkatan besar dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual sejak awal tahun lalu, baik dari sektor kuliner, kerajinan tangan, fashion, maupun seni. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing UMKM yang tengah berhadapan dengan persaingan yang semakin ketat, terutama setelah bertambahnya jumlah pelaku usaha baru di bidang makanan rumahan dan kuliner modern.

‎Pemerintah kota juga meningkatkan bantuan hukum dan pembelajaran tentang merek bagi pengusaha UMKM. Beberapa acara pelatihan mengenai pendaftaran merek dan hak cipta diadakan dalam dua bulan terakhir di beberapa wilayah kelurahan. Termasuk pelatihan yang mengingatkan para pengusaha kecil bahwa merek merupakan aset yang bisa mempengaruhi kelangsungan usaha mereka. Itulah kesadaran yang ingin dibangun Pemkot agar para pengusaha tidak lagi mengabaikan perlindungan terhadap karya mereka.

‎Menutup pembicaraan, Saefuddin kembali menegaskan gambaran sederhana mengenai arti kepemilikan hukum. Ia pun mengungkapkan, beberapa pelaku usaha kuliner tradisional telah mulai menyiapkan persyaratan untuk pengajuan HKI, sementara sebagian lainnya sedang dalam tahap konsultasi.

‎"Kalau sudah punya hak cipta, ibarat pernikahan, sudah sah sebagai milik kita dan tidak bisa diambil orang lain," pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top