• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku telah diamankan Polsek Loa Janan.(Dok:Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa kembali ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga Dusun Sari Mulya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handoko, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui inisial SZ (47), warga Jalan Gerbang Dayaku, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, yang berdomisili di Samarinda. Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang kembali beraksi di wilayah Loa Janan.

"Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban, Tursino Hadi, di Dusun Sari Mulya RT 12, Desa Purwajaya," ujar IPDA Dwi Handoko pada Kutairaya.com saat dihubungi, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, korban dengan inisial TU (43) telah memarkir sepeda motor Kawasaki KLX dengan plat KT 6040 CWA di teras rumah yang berada di Dusun Sari Mulya, RT 12,Desa Purwajaya dalam keadaan terkunci stang.

"Namun, sekitar pukul 02.00 WITA, anak korban, MA yang baru pulang ke rumah, melihat bahwa motor sudah tak ada," ucapnya.

Awalnya, MA mengira motor itu sedang dipinjam seseorang. Namun keesokan paginya, setelah menanyakan kepada ibunya, barulah diketahui bahwa motor benar-benar hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.

Dengan adanya laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke TKP, tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handoko, dengan bantuan Tim Serigala Utara Polsek Sungai Pinang, tengah melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX berikut STNK asli kendaraan yang terdaftar atas nama Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara," sebutnya.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik, terutama saat malam hari," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top