• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Polresta Samarinda saat gelar release barang bukti sabu seberat 7,1 Kg pada Selasa (11/11/2025) kemarin.(Dok: Polresta Samarinda)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : 7,1 Kilogram (Kg) Sabu berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Jaringan peredaran narkotika lintas Provinsi ini dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pare - Pare, Sulawesi Selatan.

‎Terungkapnya jaringan narkotika ini, merupakan suatu bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba, yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Samarinda.

‎"Ada 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kami bongkar sepanjang bulan Oktober 2025, dan salah satu diantaranya cukup menarik perhatian kami, karena kami berhasil mengamankan sabu seberat 7,1 Kg dari jaringan narkotika antar provinsi," ucap Kombes Pol Hendri Umar, selaku Kapolresta Samarinda Selasa (11/12/2025) kemarin.

‎Hal ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan pada petugas di lapangan, tentang dugaan adanya peredaran narkotika di sekitaran wilayahnya. Informasi ini kemudian diselidiki, dan membuahkan hasil bahwa jaringan narkotika ini dikendalikan oleh dua Narapidana (Napi) yang berada di Lapas Pare - Pare, Sulawesi Selatan. Para napi tersebut berinisial H dan A, yang saat ini memegang status sebagai saksi.

‎Didalam ruangan yang dibatasi oleh jeruji besi, mereka berdua berhasil mengatur pengiriman narkotika dan mengarahkan seseorang bernama AR, untuk membawa 10 Kg sabu di Samarinda. Akan tetapi, terjadi perubahan rencana karena AR sebagai pihak yang bertugas mengambil barang tersebut justru jatuh sakit.

‎Mereka pun memerintahkan dua rekannya yang berada di Kota Makassar, atas nama AL dan E, untuk menggantikan peran AR. Kedua orang tersebut berkoordinasi dengan seorang perempuan di Kota Samarinda, atas nama ER agar dapat membantu mereka untuk mengambil sabu tersebut.

‎"Nah, akhirnya Saudari ER inilah yang menjadi pihak yang mengambil sabu seberat 10Kg tersebut, yang diambilnya di salah satu Guesthouse yang ada di Kota Samarinda, Pada 26 Oktober 2025," jelasnya.

‎Sehari setelahnya, AL dan E pun sampai di Kota Samarinda dan segera menemui ER di rumahnya. Di rumahnya, ER menunjukkan bungkusan sabu yang baru saja ia ambil.

‎Setelah pertemuan ini, mereka berdua melanjutkan berpindah tempat pertemuan di salah satu rumah perempuan lainnya, yakni N, yang kemudian ikut terlibat dalam pembagian sabu tersebut. Di rumah N, sabu seberat 10 Kg itu dibagi menjadi dua bagian.

‎"Ada sebanyak 7 Kg yang diserahkan kepada Saudari N, lalu 3 Kg sisanya dikembalikan ke tempat Guesthouse, untuk nanti diambil oleh kurir yang tergabung dalam jaringan ini," tegasnya.

‎N kemudian membawa kabur sabu tersebut, lalu menyimpannya di rumah pasangannya D di kawasan Gang Masjid, Jalan Lambung Mangkurat, wilayah yang sudah sangat lama terkenal di masyarakat, sebagai salah satu wilayah yang kerap menjadi peredaran narkoba di Samarinda.

‎Akan tetapi semua pergerakan tersebut sudah dipantau oleh petugas dari Satresnarkoba. Penangkapan pertama pun dilakukan pada AR, AL, dan EE di kawasan Jalan D.I. Pandjaitan Samarinda.

‎"Setelah mereka diinterogasi, mereka mengakui masih ada sisa sabu yang disimpan di tempat N, di Jalan D.I. Pandjaitan, Rumah Pacarnya," katanya.

‎Para petugas yang mengetahui informasi ini, bergerak dengan cepat dan sigap menuju rumah N, dan segera menemukan semua sisa sabu yang tersimpan.

‎Selain sabu, dalam operasi ini pihak kepolisian juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL, uang tunai sebanyak Rp 4,5 juta, 18 unit personel, dan 12 sepeda motor yang sering digunakan sebagai akomodasi untuk mengedarkan narkoba.

‎Saat ini, keempat orang tersebut telah diamankan di Polresta Samarinda, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎"Mereka adalah AL, yang saat ini sedang hamil, saudari ER dan N, dan juga saudara AR," tekannya.

‎Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu D, dan kekasihnya N, yang membantu menyimpan sabu, dan E perempuan asal Makassar.

‎Berdasarkan tindakan mereka, para tersangka dijatuhi hukuman Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncti Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan jeruji besi minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*Abi)



Pasang Iklan
Top