
Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Suharningsih, (Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah perusahaan, terutama di sektor pertambangan dan kontraktor, dilaporkan melakukan pengurangan tenaga kerja akibat menurunnya aktivitas produksi serta tingginya biaya operasional.
Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Suharningsih mengemukakan, dalam beberapa pekan terakhir, laporan PHK yang masuk ke pihaknya cukup meningkat.
Ia menyebut ada kurang lebih dari 2.000 pekerja terdampak dari beberapa perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kukar.
"Kalau kita hitung hanya dalam dua minggu terakhir, PT Ferro sudah melakukan PHK terhadap sekitar 686 pekerja, kemudian PT BUMA sekitar 300–400 orang, dan PT TIS sekitar 800 orang karena perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi. Selain itu, PT Pama dan PT Embalut Sinergitas Persada juga melakukan pengurangan tenaga kerja di wilayah Tenggarong Seberang," kata Suharningsih ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar PHK terjadi di perusahaan jasa kontraktor tambang yang terdampak penurunan permintaan produksi dari perusahaan induk.
Kondisi ini menyebabkan beberapa unit operasi dihentikan sementara, sehingga banyak alat berat dan pekerja yang tidak bisa difungsikan.
"Perusahaan banyak yang menahan kegiatan karena alatnya tidak digunakan. Akibatnya, ada pekerja yang dirumahkan sementara, ada yang dipindahkan, dan ada juga yang diberhentikan tetap. Situasi ini juga dipengaruhi oleh harga barang dan biaya produksi yang naik, sementara pasar lesu," ujarnya.
Suharningsih menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan perusahaan agar setiap proses PHK dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan turunan terkait hak pekerja.
Distransnaker Kukar juga menekankan agar pengusaha mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama sebelum mengambil keputusan pemutusan kerja.
"Kami selalu mengingatkan perusahaan agar berhati-hati melakukan PHK. Jangan sampai terjadi pelanggaran prosedur. Pekerja harus mendapatkan hak sesuai ketentuan, baik itu pesangon, upah terakhir, maupun manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Menurutnya, saat ini permohonan JKP meningkat tajam, seiring banyaknya pekerja yang datang ke kantor Distransnaker untuk melaporkan status PHK mereka.
Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi alternatif perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Banyak pekerja yang kini mengurus JKP ke sini. Kami bantu fasilitasi agar mereka bisa mendapatkan manfaat tersebut, minimal untuk menopang kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru," imbuhnya.
Suharningsih juga mengingatkan bahwa di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, perusahaan dan pekerja perlu menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Ia berharap perusahaan dapat menahan diri untuk tidak melakukan PHK massal dan mencari solusi lain, seperti merumahkan sementara karyawan atau mengatur sistem kerja bergilir.
"Kami memahami kondisi ekonomi yang berat, tapi tetap harus ada keseimbangan. Jika PHK menjadi pilihan terakhir, lakukan dengan prosedur yang benar dan komunikasikan dengan baik kepada pekerja. Pemerintah siap memediasi jika ada perselisihan," tuturnya.
Distransnaker Kukar akan terus memantau perkembangan situasi ketenagakerjaan di daerah ini.
Pemerintah daerah berharap langkah-langkah antisipatif dari perusahaan agar dapat mencegah terjadinya PHK besar-besaran menjelang akhir tahun. (dri)