
Pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan.(Dok: Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria inisial AR (31), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kali ini AR ditangkap terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Gerbang Dayaku RT 6, Desa Loa Duri Ulu, Minggu (9/11/2025).
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering adanya transaksi narkoba di lokasi itu, dengan adanya informasi itu,ntim kami langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan," ungkap IPDA Dwi pada Kutairaya.com saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
Saat melakukan pemantauan, pihaknya mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk di atas motor Honda Scoopy KT 4277 BBU.
Ketika petugas mendekat dan memperkenalkan diri, pria itu tampak panik dan mencoba menghindar.
"Pelaku sempat membuang bungkus rokok Samporna sebelum akhirnya kami amankan. Setelah kami periksa, ternyata di dalam bungkus rokok itu berisi satu paket sabu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu seberat 0,8 gram brutto berhasil diamankan. Pelaku mengaku, ia membeli sabu tersebut seharga Rp150 ribu dari seseorang di Samarinda atas permintaan seorang pria inisial ES, yang kini masih buron.
Lebih lanjut, ia juga mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengguna sabu. Ia sudah menjalani aktivitas itu sekitar satu tahun terakhir, dengan imbalan uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali transaksi, serta bonus sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Jadi, selain jadi kurir, dia juga pengguna. Keuntungannya dia dapat uang dan juga jatah pakai sabu. Barangnya dijual lagi ke teman temannya dengan harga sekitar Rp250 ribu per paket," tambahnya.
Polisi menduga AR merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Loa Janan. Saat ini, pihaknga masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya.
Untuk itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Ia juga menyampaikan, himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan menjauhi narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan. Jangan pernah coba-coba memakai narkoba karena bisa menghancurkan masa depan. Banyak kejahatan bermula dari narkoba mulai dari pencurian hingga kekerasan," tutupnya. (*zar)