• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Pemusnahan puluhan botol miras hasil sitaan Satpol PP Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum dan memberantas peredaran minuman keras ilegal. Turut hadir Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, ribuan botol minuman keras hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimusnahkan di halaman Balai Kota Samarinda pada Selasa (11/11/2025) pagi tadi.

‎Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh jajaran Pemkot dan Kejari dengan menggunakan alat berat. Ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek itu digilas hingga hancur sebagai bentuk sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran peraturan daerah.

‎Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Samarinda, total minuman keras yang dimusnahkan kali ini yaitu sekitar 2.912 botol dengan kadar alkohol yang bervariasi mulai dari 4,7 hingga 50 persen. Barang-barang tersebut merupakan hasil penertiban selama dua tahun terakhir, yakni pada tahun 2024 hingga 2025.

‎Selain miras, dimusnahkan pula barang-barang hasil penertiban lainnya, seperti dua unit sepeda dan 30 kostum badut yang sebelumnya diamankan karena dianggap melanggar ketertiban umum di kawasan kota.

‎Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, yang ikut menyaksikan langsung kegiatan itu, sangat menyayangkan aktivitas peredaran alkohol yang masih marak di Kota Tepian.

‎Ia menegaskan, bahwa pemusnahan ini bukan hanya seremonial, melainkan bentuk nyata keseriusan pemerintah menegakkan peraturan daerah. Ia menyebut, miras ilegal membawa dampak besar terhadap keamanan dan moral masyarakat.

‎"Bayangkan, kadar alkoholnya ada yang sampai 50 persen. Kalau diminum bisa membahayakan tubuh, bahkan disulut api bisa menyala. Ini racun, bukan untuk dikonsumsi manusia," tegas Saefuddin.

‎Orang nomor 2 Samarinda itu, juga menyoroti bahaya sosial yang ditimbulkan akibat konsumsi alkohol, seperti meningkatnya tindak kriminal, kekerasan, dan gangguan sosial lainnya.

‎Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras masih rendah, meskipun pemerintah telah berulang kali melakukan razia dan sosialisasi bahaya miras ilegal.

‎Ia pun berharap, masyarakat dapat mengambil pelajaran dari tindakan ini dan tidak lagi memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras secara sembarangan.

‎"Marilah kita jaga Kota Samarinda dengan hal-hal yang positif," ujarnya.

‎Selain data pemusnahan oleh Pemkot, penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di Samarinda juga terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di tingkat provinsi dan pusat. Pada razia 22 Oktober 2025 lalu, Satpol PP menyita 408 botol miras dari tiga toko di kawasan Jalan Muhammad Said dan Jalan Rapak Indah.

‎Salain itu, Bea Cukai Samarinda juga mencatat terdapat penyitaan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 172,7 liter di wilayah Kalimantan Timur sepanjang Agustus 2025 dengan nilai barang lebih dari Rp160 juta. Data ini menunjukkan bahwa pendiatribusian miras ilegal di wilayah Samarinda dan sekitarnya masih cukup tinggi, meski pengawasan telah dilakukan secara intensif.

‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswanti menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini memiliki dua tujuan, yakni mengedukasi masyarakat tentang bahaya minuman keras serta melakukan pencegahan dini terhadap tindak kriminalitas yang sering berawal dari penyalahgunaan alkohol atau mabuk.

‎Anis pun menambahkan, operasi razia yang dilakukan Satpol PP selama dua tahun terakhir merupakan hasil kerja keras bersama lintas instansi dan dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban.

‎"Kita ingin memastikan generasi muda kita tidak terkontaminasi oleh hal-hal negatif seperti minuman keras. Sejak dini harus kita deteksi dan kita cegah," pungkas Anis. (*Abi)



Pasang Iklan
Top