
Tempat Sampah Tiga Warna, Pemilahan Sampah Sesuai Jenis Sampah.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemungutan retribusi tersebut ditujukan bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pelaku usaha, dan rumah tangga yang berdomisili di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat layanan kebersihan lingkungan.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo menjelaskan, pelaksanaan retribusi ini merupakan amanah dari Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, pemungutan retribusi dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau pajak dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maka retribusi dipungut oleh OPD terkait. Seperti retribusi sampah karena kewenangannya ada di DLHK, parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan, sedangkan tempat wisata menjadi kewenangan Dinas Pariwisata,"ujar Slamet, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, seluruh hasil pemungutan retribusi akan disetorkan melalui Bendahara Penerima DLHK ke rekening Kas Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah juga menetapkan target pendapatan retribusi bagi setiap perangkat daerah sesuai bidang tugasnya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, masyarakat dan pihak terkait diminta segera melakukan pembayaran retribusi melalui instansi DLHK Kukar atau melalui Rekening Bendahara Penerimaan Bankaltimtara Nomor 0041404043.
Sebelum dan sesudah pembayaran, para wajib retribusi dapat mengonfirmasi kepada Bapak Ozzi (0852-5050-5335) atau Ibu Safit (0812-5036-2851).
Pembayaran terakhir dijadwalkan hingga 23 Desember 2025.
Adapun besaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, antara lain:
- Instansi Pemerintah / OPD / Kantor Vertikal dan Horizontal: Rp 100.000/bulan
- BUMN / BUMD / Perbankan: Rp 100.000/bulan
- Puskesmas / Klinik: Rp 75.000/bulan
- Hotel: Rp 200.000/bulan
- Rumah Tangga Besar: Rp 10.000/bulan, Sedang Rp 7.500/bulan, Kecil Rp 5.000/bulan
- Supermarket / Swalayan: Rp 150.000/bulan
- Rumah Makan Besar: Rp 100.000/bulan
- Bengkel Mobil: Rp 75.000/bulan, Bengkel Motor: Rp 50.000/bulan
- Tempat Rekreasi, Hiburan, dan Olahraga: Rp 60.000-Rp 100.000/bulan
- Lembaga Pendidikan: Rp 50.000–Rp 100.000/bulan sesuai skala
Dengan penerapan kebijakan ini, DLHK Kukar berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
"Kami mengimbau agar seluruh wajib retribusi dapat melakukan pembayaran tepat waktu. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan persampahan dan kebersihan di Kutai Kartanegara," ucap Slamet. (dri)