
Dua pelaku sudah diamankan Polsek Kota Bangun.(Dok: Polsek Kota Bangun)
KUKAR, (KutaiRaya.com) : Dua Pemuda harus terjerat hukum akibat melakukan transaksi barang haram di Desa Benua Baru, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kukar. Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan dua pemuda tersebut beserta barang bukti sabu seberat 2,42 gram Selasa (4/11/2025) lalu.
Kapolsek Kota Bangun IPTU Asnan Rusmawan, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F., S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat atas maraknya aktivitas mencurigakan di Desa Benua Baru, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan," ujar IPDA Andi Cheris pada Kutairaya.com saat dihubungi Sabtu (8/11/2025).
Pelaku pertama berinisial RH (27), warga Desa Benua Baru. Saat diinterogasi, ia mengaku sudah lebih dari setahun menjual sabu-sabu, lalu ia menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram itu di bawah kolong rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,42 gram, disimpan dalam kotak rokok kaleng merek 234 Dji Sam Soe berwarna hitam, serta alat takar dan sebuah handphone.
Dari ucapan RH, sabu tersebut didapatkan dari seseorang inisial AYA (49), warga Desa Kota Bangun Ulu, Dusun Melati. Dengan informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dan akhirnya berhasil menangkap AYA di rumahnya sekitar pukul 00.40 Wita, Selasa (4/11/2025).
Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah, yang digunakan pelaku untuk mengantar barang dan handphone yang digunakan dalam transaksi.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Informasi awal memang dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Daerah Benua Baru itu cukup terpencil dan jarang tersentuh, tapi ternyata ada aktivitas yang meresahkan warga. Kami berharap, masyarakat bisa lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Sayangi keluarga kita, jangan sampai terjerumus. Kalau anak atau keluarga sudah di luar rumah di atas jam 10 malam, sebaiknya dicari agar tidak terpengaruh pergaulan bebas yng berbahaya," pungkasnya. (*zar)