• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua GEMA Kukar, Ihwan.(Foto:Ihwan)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapat sorotan. Kali ini, kritik datang dari Generasi Muda Kutai Kartanegara (GEMA) yang menilai DPRD tidak konsisten dalam menjalankan agenda persidangan dan kurang disiplin terhadap jadwal kerja yang telah ditetapkan.

Ketua GEMA Kukar, Ihwan, mengungkapkan bahwa keterlambatan dan ketidakpastian jadwal sidang DPRD sudah berulang kali terjadi. Ia menyebut sering menghadiri rapat paripurna DPRD yang molor tanpa kejelasan waktu.

"Kami sering datang ke paripurna, tapi acaranya tidak jelas kapan dimulai. Jadwal sering molor tanpa ada pemberitahuan pasti. Ini menunjukkan lemahnya manajemen waktu dan keseriusan dalam menjalankan agenda publik," tegas Ihwan Jumat (7/11/2025).

Menurut Ihwan, sejumlah agenda penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti pembahasan Raperda APBD 2026 dan pengesahan Raperda RPJMD, tidak dijadwalkan secara serius. Bahkan, ia menilai penjadwalan di tubuh DPRD terkesan semrawut dan tidak sinkron dengan agenda eksekutif.

"Di media sosial kita lihat banyak anggota DPRD justru sibuk reses pada awal November. Padahal, secara aturan, reses bisa dilakukan setelah kewajiban utama lembaga — seperti pembahasan Raperda APBD dan RPJMD — diselesaikan," ujar Ihwan.

Ia mengacu pada Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa tahun sidang DPRD dibagi ke dalam tiga masa persidangan yang meliputi masa sidang dan masa reses. Namun, apabila masa persidangan bertepatan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang diamanatkan undang-undang, maka masa reses dilaksanakan setelah tugas tersebut diselesaikan.

"Artinya jelas, reses bisa dilakukan setelah tugas utama DPRD rampung. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, mereka mendahulukan reses, sementara pembahasan dua raperda strategis ini masih tergantung," jelasnya.

Ihwan juga menyoroti pengesahan Raperda RPJMD Kukar yang digelar Jumat siang (7/11), namun tidak dihadiri oleh Kepala Daerah. Menurutnya, hal ini seharusnya bisa diantisipasi oleh pimpinan DPRD dengan penjadwalan yang sinkron bersama pihak eksekutif.

"Kehadiran kepala daerah sangat penting dalam pengesahan perda. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 75 hingga 77 dengan tegas menyebutkan bahwa kepala daerah wajib hadir dalam pengajuan dan pengesahan perda, dan hanya bisa diwakilkan pada tahap pembahasan," jelas Ihwan.

Ia menilai absennya kepala daerah dalam pengesahan RPJMD kali ini akibat buruknya koordinasi dan lemahnya disiplin jadwal dari pihak DPRD.

"Kepala daerah sudah menjadwalkan hadir pekan lalu, tapi rapat paripurna justru ditunda karena pimpinan DPRD sibuk membahas anggaran 2026. Hari ini kepala daerah sedang mengikuti pelatihan di Lemhannas, jadi wajar tidak hadir. Tapi kesalahan utamanya ada di DPRD yang tidak bisa mengatur jadwal dengan baik," tegasnya.

Ihwan menambahkan, penjadwalan yang rancu dan tidak taat aturan menunjukkan lemahnya tata kelola internal DPRD. Padahal, tata tertib (tatib) dan kode etik merupakan peraturan DPRD yang bersifat mengikat dan harus disusun berdasarkan pedoman pemerintah.

"Tatib bukan sekadar formalitas, tapi pedoman yang wajib dipatuhi. Pemerintah sudah menerbitkan PP 12 Tahun 2018 sebagai panduan agar penyusunan dan pelaksanaan tatib DPRD tidak keluar dari koridor hukum. Jika DPRD sendiri tidak taat pada pedomannya, bagaimana bisa menegakkan aturan untuk publik?" tutup Ihwan. (kr)



Pasang Iklan
Top